Kesehatan
19 RS di Depok Masih Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberhentikan kerja sama dengan rumah sakit di beberapa daerah. Melansir dari katadata.co.id (10/1/2019), pemberhentian kontrak kerja ini diakibatkan pihak rumah sakit belum memiliki sertifikat akreditasi yang merupakan syarat wajib dalam melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2019.
Daftar rumah sakit yang tidak lagi menjadi rekanan BPJS Kesehatan pun sudah disebarkan ke masyarakat. Dari beberapa daerah, rupanya di Depok tidak ada pemutusan kerjasama. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Irfan Qadarusman.

“Masyarakat Kota Depok masih bisa berkunjung ke rumah sakit yang terdaftar di BPJS Kesehatan dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa,” katanya seperti yang dilansir dari depok.go.id (10/1/2019).
Irfan juga menambahkan Kota Depok tidak ada pemutusan kerjasama dengan rumah sakit yang ada. Justru, BPJS Kesehatan Kota Depok baru saja memulai kerja sama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga. Bergabungnya RS Mitra Keluarga, menambah jumlah rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Depok.
[Baca Juga: Puskesmas di Kecamatan Kota Depok Ini Adakan Penyuluhan AIDS]
Pemberitaan mengenai pemberhentian kontrak kerja di beberapa rumah sakit, kerap kali dihubungkan oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit. Menurut Irfan, hal tersebut tidak benar. Memang, tiap tahunnya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus selalu memperbaharui kontrak. Dalam kontrak tersebut juga disebutkan, rumah sakit terkait harus memiliki akreditasi.
“Akreditasi itu meliputi sumber daya atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, pelayanan, fasilitas rumah sakit,” ujar Irfan.
[Baca Juga: Rujukan BPJS Daring Permudah Layanan di Fasilitas Kesehatan]
Selain itu, rumah sakit yang kontraknya dihentikan bisa jadi tidak lolos kredensialing atau mungkin tidak beroperasi. Proses pemutusan kontrak kerja biasanya harus melewati proses pertimbangan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faislitas Kesehatan untuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan tidak terganggu.
Walaupun begitu BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan mengatakan, rumah sakit yang belum memiliki akreditasi masih bisa melayani masyarakat hingga Juni 2019 nanti. Diharapkan, pihak rumah sakit segera mengurus data atau berkas yang kurang agar bisa bekerja sama kembali.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Dari Hobi Hingga Sukses Jadi Atlet Offroad, Inilah Sosok Sudirman Arsyad
23 March 2023, 18:17
Mengejar passion yang hadir dari hobi tampaknya menjadi gambaran yang tepat untuk sosok atlet offroad Tanah Air, Sudirman Arsyad.

Bisnis
Sambut Kehadiran Bulan Suci, ruparupa Gelar Program Ini
21 March 2023, 11:48
Melalui kampanye BerKah Ramadan, ruparupa gelar beragam promo untuk mendukung konsumennya dalam menyambut bulan suci yang sebentar lagi tiba.

Hobi dan Hiburan
Tiga Band Ini Sukses Ajak Nostalgia Hits Tahun 2000an di JCW 2023
20 March 2023, 14:47
Para penggemar musik di era tahun 2000an awal berhasil diajak bernostalgia menyanyikan lagu-lagu hits dari Samsons, Yovie & Nuno, serta D’Masiv di acara JCW 2023.

Bisnis
Digitalisasi Asuransi Syariah, Astralife Hadirkan Produk Flexi Life Protection Syariah
17 March 2023, 10:29
Dalam rangka mendukung umat Muslim milenial yang menggunakan produk sesuai syariah, Astralife menghadirkan produk Flexi Life Protection Syariah di ranah digital.