Berita Kawasan
Aturan Mudik 2020 di Tengah Pandemi COVID-19
Tahun ini, mudik akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mudik yang identik dengan membawa penumpang dalam jumlah banyak akan mulai dibatasi di tengah wabah COVID-19. Hal ini disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, jumlah penumpang dalam satu mobil pribadi nantinya hanya boleh maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.
"Misalnya mobil sedang hanya diberlakukan untuk dua orang, kemudian mobil station, kijang, itu cukup tiga orang, depan, tengah, belakang, tiga orang," kata Istiono, dikutip dari cnn.com (08/04/2020).

Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor hanya diizinkan satu orang. Pemudik yang mengendarai motor tidak diperkenankan membawa penumpang.
Demi keselamatan dan kesehatan bersama, kebijakan ini dibuat dengan aturan yang tegas. Bagi pemudik yang melanggar aturan ini, akan diminta tidak melanjutkan perjalanannya alias dialihkan untuk berputar balik.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan menyiapkan beberapa posko kesehatan di berbagai titik. Posko ini nantinya akan tersambung dengan rumah sakit rujukan COVID-19 yang terdekat. Istiono menyebutkan titik-titik posko yang dibangun antara lain, di titik pemberangkatan, tengah rute mudik, dan di titik tujuan
Istiono kembali menjelaskan pemudik yang setibanya di kampung halaman, akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP). Mereka wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
Selama pandemi COVID-19 ini, mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak diizinkan untuk mudik atau berpergian ke luar kota. Hal ini sudah resmi melalui Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melansir laman cnn.com (08/04/2020). Jika ASN terpaksa bepergian ke luar daerah maka harus mendapatkan izin dari atasan sebelum berangkat.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Rayakan HUT ke-432, Warga Kota Medan Disajikan Hiburan Hingga Pemecahan Rekor Muri
04 July 2022, 15:35
Pada pekan kemarin warga Kota Medan melihat langsung berbagai rangkaian perayaan HUT ke-432 Kota Melayu Deli yang berisi hiburan, termasuk menyaksikan langsung wali kotanya manggung!

Hobi dan Hiburan
Wow! Westlife Siapkan Konser Tambahan di Surabaya dan Sentul pada September 2022
04 July 2022, 13:33
Setelah pengumuman tiket konser Westlife The Wild Dreams Tour di 11 Februari 2023 ludes terjual, ternyata boyband asal Irlandia itu akan menggelar konser tambahan lebih cepat di Indonesia pada tahun ini!

Kesehatan
Begini Langkah Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik Untuk Anak
04 July 2022, 13:00
Para orang tua tentu akan merasa lebih tenang jika buah hati kesayangannya telah memiliki proteksi kesehatan sejak dini.

Pendidikan
Dear Orangtua, Pendaftaran PPDB SD Kota Depok 2022 Mulai Hari Ini
04 July 2022, 10:32
Bagi Anda yang memiliki buah hati yang memasuki usia sekolah SD maka persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan mulai hari ini untuk pendaftaran PPDB.
Jangan lewatkan kesempatan menjadi Milyarder ! Caranya sangat mudah, hanya bergabung di poker165.co dengan TCoin Atau ikuti babak kualifikasi untuk memenangkan tiketnya 😎 Untuk info lebih lanjut kunjungi roadto1billion.com