Berita Kawasan
Berlaku Mulai Hari Ini, Belanja dengan Kantong Plastik Kena Sanksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini 1 Juli 2020. Tahapan sanksi administratif bisa dikenakan kepada para pengelola apabila tidak melaksanakan kebijakan atau ketentuan tersebut.
Namun, pengawasan difokuskan kepada pembinaan sebelum masuk ke ranah sanksi administrasi. Tujuannya, memastikan pengelola maupun pelaku usaha menerapkan kebijakan ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar rakyat yang dengan sengaja membiarkan penyediaan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," ujar Andono seperti diberitakan beritajakarta.id (1/7/2020).
Andono menjelaskan, teguran tertulis diberikan bertahap sebanyak tiga kali. Rinciannya, teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan ketiga 3 x 24 jam. Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, pengelola dikenakan uang denda secara bertahap mulai Rp5.000.000-Rp25.000.000.
"Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp5.000.000 setiap tujuh hari," terangnya.
Andono menambahkan, pengelola yang tidak melaksanakan sanksi administratif uang denda dalam waktu lima minggu akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin. "Pengelola yang telah diberikan pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," ungkapnya.
Pembayaran uang denda dilakukan melalui Bank DKI. Sedangkan, pembekuan dan atau pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan," tandasnya.
Perumda Awasi Pasar
Perumda Pasar Jaya akan mengawasi langsung penerapan Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di area pasar dan pusat perbelanjaan yang dikelolanya. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi pergub tersebut sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari agar pedagang maupun pengunjung dapat lebih memahami peraturan tersebut.

"Sesuai tahapan mulai 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Karena ini sudah sejak jauh-jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Arief masih dari sumber yang sama.
Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di Jakarta. "Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilaksanakan, maka akan sangat signifikan mengurangi sampah di Jakarta," tuturnya.

Sosialisasi di Minimarket
Sementara itu si Jakarta Timur, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) terus menggencarkan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Kepala Sudin LH Jakarta Timur Herwansyah mengatakan, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan penggunaan KBRL di 730 gerai minimarket dan 23 pasar tradisional. Sosialisasi dilakukan sejak Januari 2020 sesuai Pergub DKI No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dikatakan Herwansyah, pihaknya besok akan memonitor langsung penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Jika ada minimarket dan pasar tradisional melakukan pelanggaran, pihaknya bisa merekomendasikan ke PTSP agar izin operasional tempat usaha tersebut dicabut sesuai peraturan yang berlaku. "Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk berbelanja melainkan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman dan sehat," tandas Herwansyah.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berita Kawasan
Kolaborasi Pertamina NRE - Bike to Work Kampanyekan Green Mobility
02 February 2023, 17:41
Peresmian unit tempat parkir sepeda dilakukan oleh Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, dan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima.

Hobi dan Hiburan
Siap Digelar 25 Februari 2023, Ini Semua Line-ups Woke Up Fest 2023
02 February 2023, 15:41
Setelah memberikan teaser siapa saja yang akan tampil, akhirnya pihak penyelenggara mengumumkan siapa saja yang nanti siap menghibur Anda di Woke Up Fest 2023.