Berita Kawasan
Berlakukan Kembali PPKM, Pemkot Semarang Berikan Kelunakan di Kebijakannya
Pada pekan kemarin pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau yang populer disebut dengan istilah PSBB Jawa-Bali. Di mana kembalinya pemberlakuan kebijakan ini diresmikan melalui surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. Sebagai salah satu wilayah yang turut masuk dalam area yang diprioritas menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang siap melaksanakan instruksi ini tapi akan ada perbedaan dengan kebijakan PPKM tahap pertama yang berakhir pada hari ini.
PPKM tahap pertama sendiri berakhir pada 25 Januari 2021 dan dengan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 maka PPKM resmi kembali dilaksanakan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Dalam Inmendagri ini terdapat tujuh wilayah yang masuk prioritas dalam PSBB Jawa-Bali ini dari mulai DKI Jakarta, Jawa Barat, Provinsi Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dengan Kota Semarang masuk ke dalam kategori Semarang Raya di pemberlakuan PPKM Jawa Tengah.

Namun walau kembali memberlakukan PPKM di wilayahnya, Pemkot Semarang tak akan menggelarnya secara ketat seperti kebijakannya sebelumnya dan ini disampaikan langsung Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi. Keputusan pelunakan PPKM di Kota Semarang disebut berdasarkan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama yang disebut “menurunkan” angka kasus positif COVID-19.
“Sebelumnya sempat mencapai 1.000 kasus per hari, dan per hari ini sudah turun menjadi 802 kasus,”ungkap orang nomor satu di Kota Semarang tersebut melalui siaran persnya, sebagaimana dikutip dari jateng.antaranews.com (24/1/2021).
Pelunakkan PPKM ini terlihat dari sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan yang sekarang boleh buka hingga 20.00 WIB padahal pada PPKM sebelumnya maksimal beroperasi sampai 19.00 WIB. Hal yang sama juga diberlakukan untuk para pedagang kaki lima hingga para pengusaha kuliner. Karena pengusaha seperti ini diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian akses jalan yang sebelumnya ditutup selama 24 jam, yaitu Jalan Supriyadi, Lamper Tengah dan Tanjung juga dibuka kembali.
Walau melunakkan kebijakannya dalam pemberlakuan kembali PPKM ini, Wali Kota Semarang menegaskan masyarakat tak boleh lengah. Ia meminta agar warganya tetap menerapkan pola hidup sesuai protokol kesehatan, khususnya saat berada di luar rumah. Karena ini masih tetap menjadi kunci dalam upaya memutus penyebaran COVID-19.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Pelepasan Perdana! UGM Gelar Peresmian Pengiriman Ribuan GeNose C19
01 March 2021, 19:25
UGM secara resmi melepaskan ribuan GeNose C19 ke distributor untuk mulai dijual ke berbagai layanan kesehatan, institusi pendidikan hingga perusahaan.

Kesehatan
Sebelum Terlalu Berharap, Ini 4 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Vaksin Mandiri
01 March 2021, 18:15
Pendanaan vaksinasi mandiri dibebankan kepada perusahaan sehingga semua penerima vaksinasi tidak dipungut biaya. Program ini diharapkan mempercepat terbentuknya kekebalan komunitas.

Kuliner
Wisata Kuliner Kota Malang Belum Lengkap Tanpa Sate Gebug 1920
01 March 2021, 16:16
Saat memasuki warung sate legendaris ini, terdengar suara orang sedang menggebuk-gebuk sesuatu. Suara itu akan terdengar jelas saat Anda memasuki warung.

Kesehatan
ASN, Pedagang Hingga Wartawan di Kota Bogor Siap Divaksin
01 March 2021, 15:17
Khusus untuk lansia kata Retno, masih diprioritaskan di ibu kota provinsi. Sementara, Kota Bogor belum mendapat alokasi vaksin.