Berita Kawasan
Berpotensi Timbulkan Keramaian, Sahur On The Road dan Asmara Subuh Dilarang di Sumut
Untuk mencegah peningkatan jumlah penderita COVID-19, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara resmi melarang kegiatan Sahur on The Road. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan karena, kegiatan Sahur on The Road berpotensi menimbulkan kerumunan dan dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.
"Aturan ini sesuai arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, yang berkerumun dilarang," kata Hadi, melalui rilis kepada PingPoint.co.id, (12/4/2021). Pada bulan suci Ramadan kali ini, masyarakat di Sumut, khususnya Kota Medan agar menjalankan sahur bersama keluarga dan kerabat di rumah masing-masing, dan diimbau melaksanakan sahur tanpa menimbulkan kerumunan.
Selain melarang Sahur on The Road pada Ramadan kali ini, kegiatan lainnya seperti Asmara Subuh yang umumnya dilakukan anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Salat Subuh juga dilarang pada Ramadan tahun ini. "Intinya, segala macam kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang," ucap Hadi.

Sebelumnya, sebagai salah satu upaya menekan tingkat penyebaran COVID-19 di Sumut selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021, Gubernur Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE yang dikeluarkan orang nomor satu di Sumut tersebut tentang Pembatasan Kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri. SE Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut. Disampaikannya, kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumut dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota.
"Instruksi sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan," kata Irman (11/4/2021).
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Terus Dorong Geliat Pariwisata Ibu Kota, Jakarnaval Digelar di Sirkuit E-Prix Jakarta
12 August 2022, 16:43
Pada 14 Agustus 2022, Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta akan menjadi lokasi acara puncak karnaval bernama Jakarnaval yang digelar untuk geliatkan wisata di Ibu Kota.

Kesehatan
Dinkes Kota Tangerang Edukasi Warganya Terkait Obat Kadaluarsa
12 August 2022, 14:41
Setelah ramainya kabar mengenai balita di wilayahnya yang diberikan obat kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang berikan edukasi publik

Bisnis
KFC Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Gerai Jakarta Barat Ini
12 August 2022, 10:30
Pada pekan ini, berkat kolaborasi PT Fast Food Indonesia dan PT Agra Surya Energi, KFC Indonesia meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di salah satu gerainya.

Properti dan Solusi
Jelang HUT RI ke-77, Ini Gedung Saksi Sejarah Perobekan Bendera Belanda di Bandung
11 August 2022, 17:17
Jika Anda berencana wisata sejarah di Kota Bandung jelang HUT RI ke-77 maka gedung yang berada di area Jalan Braga ini menjadi salah satu objek yang bisa Anda kunjungi.