Berita Kawasan
Catat! Depok Siap Berlakukan PSBB pada 15 April
Setelah Ibu Kota resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayahnya sejak pekan lalu, sekarang giliran salah satu kota satelitnya yang mengikuti jejak yang sama. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi akan mulai menjalankan PSBB di Kota Belimbing pada esok hari, tepatnya 15 April 2020. Langkah ini disinyalir penting dalam upaya untuk menekan penyebaran Virus Corona pemicu penyakit COVID-19.

Pada pekan lalu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto sudah menetapkan Kota Depok sebagai wilayah yang akan menerapkan PSBB. Namun pihak Pemkot Depok tidak langsung memberlakukannya dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang menyebut, Depok, Bogor, serta Bekasi dibutuhkan Peraturan Gubernur Jawa Barat yang menjadi rujukan penerapan PSBB di wilayah ini.
Demi mematangkan PSBB, Mohhammad Idris pun sudah melakukan video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 11 April 2020 guna persiapan langkah ini. Selain itu, aspek sarana dan prasarana hingga keamanan untuk memastikan PSBB berjalan efektif di Kota Depok pun sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum kebijakan ini resmi diterapkan besok.
Idris mencontohkan persiapan PSBB adalah terkait pendataan warga Kota Belimbing yang nantinya akan mendapatkan bantuan sosial. Mengingat PSBB dalam mencegah penyebaran COVID-19 juga akan berdampak terhadap perekonomian para warga. Kemudian sisi persiapan lain seperti keamanan, Polres Metro Depok berencana mengerahkan sekitar 50 anggotanya di 20 akses keluar-masuk Kota Depok selama PSBB.
Setelah semua persiapan matang,Mohammad Idris secara resmi menerapkan PSBB dengan menuangkannya dalam Peraturan Wali Kota Depok (Perwal Depok) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Dengan periode PSBB yang dilaksanakan selama 14 hari ke depan.
“Waktu pelaksanana PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai 28 April 2020. Uraian pembatan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Perwal Depok tersebut,” ungkap Mohammad Idris, sebagaimana dikutip dari berita.depok.go.id (13/4/2020).
Dengan keputusan ini, maka warga Depok wajib mengikuti segala aturan yang ada dalam PSBB. Apalagi saat ini terhitung sudah ada pasien yang positif COVID-19 sebanyak 124 orang dengan 15 yang sudah meninggal dunia. “Pelaksanaan PSBB dalam diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi gugus tugas,” tambah Wali Kota Depok itu.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kecantikan dan Fashion
Bulu Mata Menjulang dengan Maybelline Sky High Waterproof Mascara
02 July 2022, 12:51
Maybelline Sky High Waterproof Mascara ini mengandung ekstrak bambu dan fiber yang dapat membantu memanjangkan dan menebalkan bulu mata.

Hobi dan Hiburan
Hadirkan Full Team, Tiket Konser Pre-sale 1 & 2 Dewa 19 di Candi Prambanan Ludes!
01 July 2022, 15:58
Dengan kehadiran formasi lengkap, empat vokalis dan dua drummer di satu panggung, pemesanan tiket konser 30 Tahun Dewa 19 di Candi Pramabanan jenis pre-sale satu serta dua telah habis dengan tiket harga normal yang saat ini tersedia.

Bisnis
Melalui Flexi Hospital & Surgical, Astra Life Gaungkan Asuransi Kesehatan Cashless
01 July 2022, 14:44
Demi mengikuti tren digitalisasi serta iklim cashless yang bersifat kekinian, Astra Life juga memiliki produk asuransi kesehatan yang bersifat non-tunai.

Berita Kawasan
Setelah Dihancurkan di Masa Penjajahan, Gapura Chinatown di Jakarta Kembali Berdiri
01 July 2022, 10:42
Baru-baru ini gapura Chinatown di kawasan Glodok Jakarta kembali diresmikan usai proyek restorasinya pasca-puluhan tahun yang lalu dihancurkan tentara Jepang.