Berita Kawasan
Cegah COVID-19, Lapas Cikarang Membebaskan 133 Warga Binaannya
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cikarang membebaskan 133 warga binaannya melalui asimilasi dan hak integrasi untuk pencegahan penyebaran Virus Corona baru di lapas tersebut.
Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan pembebasan dilakukan secara bertahap. Ia mengaku sudah membebaskan warga binaan sejak Rabu (01/04/2020). Nur merinci, dari total 133 orang, 31 di antaranya merupakan warga binaan kategori narkotika, sementara 102 lainnya tindak pidana umum.
Kemudian, dijelaskan juga oleh Nur terdapat tiga warga binaan anak-anak, sementara sisanya adalah orang dewasa. “Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut, tiga di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang,” tutur Nur, dikutip dari bekasikab.go.id (07/04/2020).

Warga binaan yang menjalankan asimilasi di rumah sebelumnya menjalani tes kesehatan oleh tim medis Lapas Cikarang. Mereka juga mendapatkan pengarahan mengenai tujuan pelaksanaan asimilasi di rumah karena wabah COVID-19.
“Jadi bukan sekadar menghindarkan lapas dari penyebaran COVID-19, melainkan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas Cikarang. Selama menjalani asimilasi di rumah mereka tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisolasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran COVID-19,” lanjut Nur.
Kementerian Hukum dan HAM dalam situsnya menjelaskan pengeluaran dan pembebasan narapidana berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Landasan hukum lainnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Narapidana yang bebas harus lulus ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri tersebut, di antaranya:
- Narapidana yang ⅔ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
- Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
- Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
- Tidak sedang menjalani subsidair atau pengganti hukuman apabila terhukum tidak membayarnya dan bukan warga negara asing (WNA).
Presiden Jokowi juga menjelaskan dalam akun Instagramya bahwa warga binaan dalam sejumlah lapas saat ini melebihi kapasitas. Hal tersebut berisiko mempercepat penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum.
Ia menegaskan juga pembebasan bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor.
Pembebasan bersyarat guna memutus rantai penyebaran COVID-19 juga telah dilakukan di sejumlah negara, di antaranya Iran dan Brazil.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Wow, Bank Sampah di Kota Tangerang Ini Hasilkan Produk Lilin Aromaterapi
30 January 2023, 15:01
Bank sampah ternyata tak hanya bisa mendapatkan cuan dari pemilahan sampah semata, karena bank sampah satu ini menunjukan bahwa mereka juga mampu membuat produk yang bernilai ekonomi.

Berita Kawasan
Perayaan Imlek 2023 di Taman Banteng, Pj Gubernur DKI Jakarta Dampingi Jokowi
30 January 2023, 12:58
Pada akhir pekan kemarin, Presiden Jokowi terlihat hadir bersama Pj Gubernur DKI Jakarta dalam momen perayaan Imlek Nasional yang digelar di Taman Banteng

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.
Semangat untuk #bersamamelawanviruscorona cukup #dirumahaja dan utk mengusir kejenuhan yang anda rasakan saat ini silahkan bisa lsg join dan bermain di beberapa game yang ada di situs DUPA88,net blm lgi bisa pilih/ambil bonusnya serta bisa jadi tambahan penghasilan anda boskuu 🥳🥳🥳😍🥰