Berita Kawasan
Cegah Penyebaran COVID-19, Buat Kartu Kuning di Depok Bisa Online
Untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Kota Depok, hampir semua layanan kependudukan diubah menjadi online. Bahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pun menginformasikan, pelayanan pembuatan AK1 atau Kartu Kuning sementara waktu bisa dilakukan secara digital melalui Bursa Kerja Online (BKOL) yang bisa diakses melalui website http://bkol.depok.go.id
“Hal ini kita laksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto seperti dikutip dari depok.go.id (26/03/20).

Walaupun pembuatannya bisa dilakukan secara online, untuk pengambilan harus tetap datang ke kantor Disnaker. Namun, untuk menghindari tatap muka, untuk pencetakan dan pengambilan kartu bisa dilakukan dengan perjanjian sebelumnya, biasanya proses pencetakan hingga selesai memakan waktu satu hari.
Manto menyebutkan, pasca penyebaran COVID-19 yang makin melonjak, Disnaker Kota Depok mengalami penurunan jumlah permohonan Kartu Kuning. Jika hari normal, pemohon yang datang biasanya mencapai 10, namun kini kurang dari lima pemohon setiap hari.
“Rentan waktu Januari-Februari masih ada 10 pemohon setiap harinya. Sekarang memang belum ada laporan resmi, tetapi yang kami lihat ada penurunan. Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir, agar pelayanan bisa kembali normal,” sebut Manto.
Untuk informasi mengenai syarat pencetakan maupun pendaftaran, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi petugas operator dengan nomor 088977005647 atas nama Rama. Namun umumnya, untuk pencetakan Anda diwajibkan untuk membawa e-KTP, Ijazah yang telah di legalisir, dan Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Kartu Kuning atau AK1 sendiri merupakan bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia. Kartu Kuning biasanya digunakan sebagai syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pun ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika Anda memiliki kartu kuning, bukan hanya bisa dipakai untuk melamar ke BUMN atau mendaftar CPNS, namun Anda juga bisa mendapatkan informasi pekerjaan dari Disnaker yang sesuai dengan data yang di-input.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Tak Sampai Rp2 Juta! Redmi 10A Resmi Hadir di Indonesia
20 May 2022, 18:40
Xiaomi Indonesia secara resmi meluncurkan produk entry-level mereka yang terbaru dengan kehadiran Redmi 10A.

Bisnis
East Ventures Suntik Pendanaan Awal ke Startup Pendidikan MySkill
20 May 2022, 16:37
Startup yang berfokus meningkatkan skill para pencari kerja di Tanah Air, My Skill, disebut meraih pendanaan awal dari East Ventures.

Bisnis
Sampai 29 Mei 2022, Toys Kingdom Gandaria City Diskon Hingga 90%
20 May 2022, 14:36
Bagi Anda yang berniat membelikan mainan untuk buah hati maka bisa memanfaatkan momen Crazy Sale di Toys Kingdom Mall Gandaria City.

Berita Kawasan
CFD Akan Kembali Digelar di Wilayah Ibu Kota
20 May 2022, 11:34
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan uji coba penerapan CFD alias Hari Bebas Kendaraan Bermotor di wilayahnya pada akhir pekan ini.