Berita Kawasan
Efek Corona, Pemda DIY Beri Keringanan Retribusi Pedagang Pasar
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memberikan keringanan kepada pedagang pasar tradisional selama dua bulan, mulai dari April hingga Maret. Disperindag memberikan potongan untuk pembayaran retribusi karena dampak Virus Corona.
Sejak mewabahnya COVID-19, pendapatan para pedagang pasar tradisional turun drastis. Keringanan yang diberikan pun bervariasi, yaitu sebesar 2 persen hingga 75 persen. Besaran keringanan ditetapkan berdasarkan beberapa hal, seperti kelas pasar, potensi omzet, hingga luas kios.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono menyebutkan, pandemi COVID-19 membuat omzet pedangan semakin turun dari hari ke hari. Bahkan ada beberapa pedagang yang memutuskan untuk menutup kios arena tak ada pembeli.
“Kami harapkan keringanan retribusi ini bisa dapat meringankan beban pedagang yang sedang mengalami kesulitan di tengah wabah COVID-19 ini,” ujar Yunianto seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com (16/4/2020).
Keringanan tersebut bisa didapatkan para pedagang ketika membayar retribusi yang bisa dilakukan secara online melalui sistem e-retribusi. Yuniato menyebutkan, nanti besaran retribusinya akan otomatis terpotong saat membayar.
Kebijakan ini pun akan di evaluasi secara berkala sembari memerhatikan kondisi pandemi. Jika keadaan sudah normal pada bulan Juni, kebijakan ini akan dicabut dan retribusi akan kembali normal. Namun jika kondisinya masih tidak memungkinkan, bisa jadi kebijakan ini diperpanjang.
Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten yang ada di Jogja, misalnya Bantul. Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul Sukrisna Dwi Susanta menyebutkan kebijakan tersebut akan dilakukan selama bulan April terlebih dahulu.
“Kami akan gratiskan (retribusi) seluruh pedagang selama bulan April,” ujar Sukrisna seperti dikutip dari merahputih.com.
Bukan hanya itu, pemerintah daerah juga mengurangi jadwal operasional pasar tradisional. Kini, pasar tradisional hanya boleh beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Pemerintah juga menyediakan sabun pencuci tangan di pintu masuk dan keluar pasar, seluruh pedagang dan pengunjung pasar wajib untuk mencuci tangan sesering mungkin.
Mengingat transaksi di pasar kerap kali menyentuh sayur, buah, daging, atau pun uang yang belum tentu bersih dan bebas virus atau bakteri. Pemerintah daerah juga meminta para pedagang dan pengunjung untuk menggunakan masker mulut.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.

Bisnis
East Ventures Pimpin Pendanaan Awal untuk Startup Manufaktur Ini
26 January 2023, 15:30
Baru-baru ini perusahaan startup manufaktur Imajin disebut berhasil meraih suntikan pendanaan awal yang dipimpin East Ventures.

Pendidikan
Ukur Kemampuan Bahasa Indonesia Mahasiswa, Dosen Unpad Hadirkan Tes Khusus
26 January 2023, 13:28
Tim dosen Unpad berhasil membuat inovasi tes khusus yang dapat menunjukan bagaimana kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Indonesia.
lindungi diri dan keluarga tercinta dari #covid19 cukup #dirumahaja bantu utk memutus rantai wabah virus corona dgn main game online di QQHarian (cari atau seacrh di google yaa). selain utk mengusir kejenuhan karna ga bisa kemana-mana juga bisa jadi pemasukan/uang tambahan selama masa pandemi virus corona ini guys.