Bisnis
Elemen Kecamatan Tanah Abang Secara Tegas Terus Awasi Penerapan PSBB Ketat
Dengan semakin meningkatnya kasus positif COVID-19 di Ibu Kota maka elemen dari pemerintahan DKI Jakarta terus berusaha memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang lebih ketat sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini dilakukan dengan razia serta pengawasan di berbagai titik di Ibu Kota. Salah satunya pada 21 Januari 2021 di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat melayangkan surat teguran kepada para pengusaha yang “bandel” terkait protokol kesehatan.
Penjatuhan sanksi pertama terlihat di Kelurahan Kebon Melati dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang melayangkan sanksi teguran tertulis kepada perusahaan PT. Midtou Artacom Futures. Di mana perusahaan yang berkantor di Gedung UOB Plaza Thamrin Nine itu disebut tak mematuhi kebijakan terkait jumlah maksimal pegawai 25 persen.

“Kita telah berikan teguran tertulis. Jika masih melanggar protokol kesehatan akan dikenakan saksi denda atau ditutup sementara selama tiga hari,” tegas Lurah Kebon Melati Winertin, sebagaimana dikutip dari pusat.jakarta.go.id (21/1/2021).
Dilayangkannya sanksi teguran itu dilakukan pada pengawasan protokol kesehatan di gedung perkantoran pemerintah dan swasta yang dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kebon Melati. Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Kebon Melati Marja’i, ada delapan perusahaan yang didatangi pada pengawasan ini. Dari mulai Loving Nut, RM Bakso Sapi, RM Shanghai Garden, PT Mini Sou, PT Global Manajemen Service, Bank UOB, Kopi Kenangan, dan PT. Midtou Artacom Futures. Di antara perusahaan tersebut hanya satu yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Kemudian di hari yang sama pengawasan lainnya di Kecamatan Tanah Abang terlihat di Kelurahan Gelora. Kali ini yang mendapatkan sanksi teguran adalah pengusaha restoran di salah satu hotel berbintang di sana. Serupa dengan yang ada di Kelurahan Kebon Melati, kegiatan pengawasan protokol kesehatan selama PSBB ketat ini menargetkan kantor dan tempat usaha.
Tempat usaha yang mendapatkan sanksi kali ini adalah restoran Rych Coffee. “Kita berikan surat teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan di mana banyak bangku yang berjajar dan tidak diberi tanda jarak,” ungkap Lurah Gelora Nurul Huda. Ia menambahkan, jika restoran ini masih tak mematuhi kebijakan tersebut maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi denda atau ditutup sementara selama tiga hari.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Pelepasan Perdana! UGM Gelar Peresmian Pengiriman Ribuan GeNose C19
01 March 2021, 19:25
UGM secara resmi melepaskan ribuan GeNose C19 ke distributor untuk mulai dijual ke berbagai layanan kesehatan, institusi pendidikan hingga perusahaan.

Kesehatan
Sebelum Terlalu Berharap, Ini 4 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Vaksin Mandiri
01 March 2021, 18:15
Pendanaan vaksinasi mandiri dibebankan kepada perusahaan sehingga semua penerima vaksinasi tidak dipungut biaya. Program ini diharapkan mempercepat terbentuknya kekebalan komunitas.

Kuliner
Wisata Kuliner Kota Malang Belum Lengkap Tanpa Sate Gebug 1920
01 March 2021, 16:16
Saat memasuki warung sate legendaris ini, terdengar suara orang sedang menggebuk-gebuk sesuatu. Suara itu akan terdengar jelas saat Anda memasuki warung.

Kesehatan
ASN, Pedagang Hingga Wartawan di Kota Bogor Siap Divaksin
01 March 2021, 15:17
Khusus untuk lansia kata Retno, masih diprioritaskan di ibu kota provinsi. Sementara, Kota Bogor belum mendapat alokasi vaksin.