Berita Kawasan
Elemen Pemerintahan Jakarta Barat Tindak Pelanggar PSBB
Pekan ini, Ibu Kota sudah memasuki penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua. Namun sayangnya hingga kini masih ada saja masyarakat yang melanggar kebijakan yang ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona penyebab penyakit COVID-19. Demi memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif, elemen pemerintahan di Jakarta Barat pun kerap melakukan patroli dan tak segan menindak para pelanggar PSBB.
Berdasarkan keterangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat pada tahap dua PSBB di Ibu Kota, terhitung sudah ada sekitar 100 orang yang ditindak dengan rata-rata pelanggarannya adalah tak menggunakan masker serta nekat berkumpul. Demi memberikan efek jera, masyarakat Jakarta Barat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial maka harus siap dicabut statusnya jika melanggar PSBB. Kemudian jika non-penerima bantuan maka tindakan tegas akan dilakukan polisi.

Selain warga, perusahaan di Jakarta Barat juga ikut terkena tindakan tegas karena dipandang melanggar PSBB. Di mana perusahaan akan diberikan surat peringatan pertama dan jika masih melanggar maka akan kembali diberikan surat peringatan kedua. Bila tetap melanggar kebijakan untuk mencegah COVID-19 tersebut, maka akan dilayangkan surat peringatan ketiga sekaligus dilakukan penyegelan.
Tindakan tegas ini juga terlihat di Kecamatan Tamansari dengan elemen tiga pilar pemerintahan di sana saat menggelar patroli kebijakan PSBB. Pada awal pekan ini, patrolinya dilakukan dengan menyisir area di sepanjang Jalan Lada depan Stasiun Jakarta Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Pinangsia Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Sukarjo Suryo Pranoto, Jalan Gajah Mada, Jalan Pancoran, dan Jalan Asemka Raya.
Pada patroli yang dilakukan pada Senin lalu, tiga pilar Kecamatan Tamansari menindak dua Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Lalu mereka juga membubarkan kerumunan massa yang berada di tiga titik dan melayangkan surat teguran ke 16 tempat usaha yang masih nekat melanggar PSBB.
Pemandangan yang serupa juga ditemukan pada 28 April 2020. Di mana tiga pilar Kecamatan Tamansari kembali menemukan pelanggaran PSBB ketika berpatroli di Jalan Pinangsia Timur, Mangga Besar 1, Blustru, pertokoan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pancoran Glodok, dan Asemka Raya. Dalam patroli ini juga masih ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti kerumunan warga hingga pelaku usaha yang tak mematuhi aturan PSBB Jakarta.
“Kami juga memberikan surat teguran tertulis kepada 14 pelaku usaha toko. Mereka diberikan surat karena tidak mematuhi aturan pelaksanaan PSBB,” ungkap Camat Tamansari Risan H. Mustar, sebagaimana dikutip dari barat.jakarta.go.id (28/4/2020). Aksi yang ditujukan untuk berusaha mendorong penekanan penyebaran COVID-19 di kawasan Jakarta Barat ini disebut akan terus dilakukan secara rutin sampai 22 Mei 2020.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Gerai CARRO di PRJ Suguhkan Pengalaman Menarik Beli Mobil Bekas
06 July 2022, 17:00
CARRO memiliki harapan untuk dapat semakin menjangkau masyarakat luas melalui layanan pembelian mobil bekas yang berkualitas.

Kuliner
Kedai Ini Hadirkan Sajian Kopi Butter di Pasar Kranggan Yogyakarta
05 July 2022, 17:48
Kedai Terang Bintang di Pasar Kranggan Yogyakarta memiliki menu yang bisa dikatakan masih jarang ditemukan di kedai kopi lainnya di Kota Gudeg, yakni kopi butter.

Bisnis
Tak Sampai 1,5 Juta, realme Kembali Hadirkan Smartphone Ramah Kantong
05 July 2022, 13:47
Perusahaan realme terus menggandeng para konsumennya yang menginginkan ponsel pintar dengan harga terjangkau dan kali ini hal itu direalisasikan melalui produk realme C30.

Pendidikan
3 Mahasiswi ITB Ini Berhasil Sabet Juara L’Oreal Brandstorm 2022 'Tech Track'
05 July 2022, 11:44
Para mahasiswi ITB berhasil membanggakan almamaternya usai meraih gelar juara di salah satu kategori kompetisi tingkat global L’Oreal Brandstorm 2022.