Berita Kawasan
Evaluasi PSBB, Walkot Bandung Keluarkan Perwal Baru
Meski telah resmi mengakhiri kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa, 5 Mei 2020 lalu, tapi Kota Bandung masih terus menerapkan peraturan terkait PSBB sebagai evaluasi selama dua pekan ke depan. Salah satu yang dilakukan Wali Kota Bandung Oded M Danial adalah dengan menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang baru menggantikan perwal yang lama.
Meski secara substansi aturan perwal yang baru ini hampir sama dengan Perwal 16/2020. Namun, pada Perwal 21/2020, ada beberapa revisi maupun beberapa kebijakan baru pasca-PSBB yang berlangsung di kota Bandung selama 2 pekan belakangan ini. Salah satunya terkait aturan bagi para pengendara sepeda motor.
Seperti diketahui, pada Perwal sebelumnya Pemkot Bandung melarang pengendara motor untuk menaikkan penumpang. Kini, lewat Perwal baru, aturan tersebut direvisi dan pengendara motor pun diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang dengan catatan memiliki alamat KTP yang sama.
"Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19, dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama," terang Oded.

Sementara bagi angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online belum sepenuhnya diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Ojol hanya diperbolehkan membawa penumpang untuk situasi darurat seperti misalnya untuk penanggulangan COVID-19. Diluar dari hal tersebut, ojol hanya diijinkan untuk mengantar barang maupun makanan.
Selain merevisi aturan terkait pengendara motor, Perwal 21/2020 ini juga merevisi tentang jam operasional toko di luar pengecualian seperti toko bangunan yang sebelumnya tidak diijinkan buka di tengah pandemi COVID-19.
"Selama dua pekan ini banyak masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko material ada masalah. Untuk itu toko bahan bangunan dan material dibolehkan buka, dengan pembatasan jam operasional mulai Pukul 08.00-14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing," jelasnya.
Terakhir, Oded juga memberikan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
"Diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan," katanya.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Pakar RSND Sebut ASI Merupakan Investasi untuk Bayi
09 August 2022, 15:20
Dokter spesialis anak di RSND Kota Semarang memaparkan mengapa pemberian ASI eksklusif dapat menjadi investasi bagi bayi Anda.

Berita Kawasan
Jelang 17 Agustus, Ini Cara Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Surabaya
09 August 2022, 11:18
Walau perayaan HUT Kemerdekaan RI masih satu pekan lagi tapi suasana 17 Agustusan sudah mulai terlihat di Kota Surabaya dengan beberapa kegiatan.

Hobi dan Hiburan
Musisi Jalan Digandeng Melalui Beranda Kreatif Medan
08 August 2022, 17:15
Tak hanya para seniman serta band konvensional atau yang sudah memiliki nama saja yang diundang Pemko Medan ke Beranda Kreatif Medan, ternyata musisi jalanan juga turut digandeng.

Hobi dan Hiburan
Sampai 28 Agustus 2022, Pameran Karya Abah Ropih Digelar di Jalan Braga
08 August 2022, 14:14
Mengenang wafatnya senimaan kenamaan di arean Jalan Braga Kota Bandung, pameran Pulau Emas digelar di Galeri Seni Ropih.