FRI Dampak RUU Cipta Kerja Lebih Tajam pada Perempuan

Berita Kawasan

FRI: Dampak RUU Cipta Kerja Lebih Tajam pada Perempuan

Pemberitaan media selama sepekan ini dihebohkan dengan isu RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mengancam hak-hak pekerja perempuan. Kendati tak menghapus hak khusus perempuan seperti cuti haid dan cuti melahirkan, namun sistem pengupahan berdasarkam satuan hasil dan waktu akan berdampak pada penghasilan mereka. Oleh karenanya, keberadaan rancangan legislasi ini bila nantinya disahkam maka akan melemahkan peran perempuan dalam dunia kerja.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Koordinator Perempuan Mahardhika Mutiara Ika Pratiwi dalam acara konferensi pers Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Pasal Petaka RUU Cipta Kerja di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta (20/2/2020).

Selain Hapus Cuti Haid, Ini Dampak Lain RUU Cipta Kerja Bagi Perempuan

“RUU Cilaka (sebelumnya nama UU tersebut Cipta Lapangan Kerja, disingkat Cilaka, red.) ini memiskinkan dan menjauhkan perempuan dari aspek pemberdayaan. Perempuan terjerumus ke dalam praktik kerja yang tidak manusiawi dan upah yang jauh dari standar hidup layak,” Ika menjelaskan.

Oleh karena itu, dia menilai bahwa regulasi ini tak ayal hanya semakin mengeksploitasi pekerja perempuan dalam dunia kerja.

[Baca Juga: Ini Alasan Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja]

Lebih lanjut Ika menjelaskan bahwa mekanisme pengupahan berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu dapat merugikan hak pekerja perempuan. Hal ini berarti bila buruh perempuan tidak mencapai target produksi atau karena ia tidak memiliki hak cuti seperti mengurus perkara KDRT, maka tidak akan dibayar.

“RUU Cipta Kerja yang memiliki semangat fleksibilitas tenaga kerja dan menghendaki eksploitasi perempuan tanpa batas itu sangat bertentangan dengan pemenuhan hak perempuan karena hak perempuan menuntut agar tetap diupah dengan layak saat hamil dan melahirkan dalam situasi bekerja secara tidak produktif,” paparnya.

[Baca Juga: Memaknai Omnibus Law, Niat Baik yang Terburu-buru]

Untuk diketahui, dalam Konvensi ILO 190 menyebutkan bahwa KDRT merupakan bagian dari hubungan industrial. Artinya ketika pekerja perempuan bila tidak masuk kerja karena mengurus perkara, maka ia berhak mendapatkan hak cuti.

“RUU Cipta Kerja yang hanya mengedepankan soal produktivitas dan keuntungan sebesar-besarnya maka akan bertentangan dengan pemenuhan hak perempuan. Jadi ketika kita menuntut hak perempuan, dia akan mengganggu logika fleksibilitas tadi,” jelasnya.


Read More

Artikel Lainnya

Dari Hobi Hingga Sukses Jadi Atlet Offroad, Inilah Sosok Sudirman Arsyad.jpg

Hobi dan Hiburan

Dari Hobi Hingga Sukses Jadi Atlet Offroad, Inilah Sosok Sudirman Arsyad

23 March 2023, 18:17

Mengejar passion yang hadir dari hobi tampaknya menjadi gambaran yang tepat untuk sosok atlet offroad Tanah Air, Sudirman Arsyad.

Sambut Kehadiran Bulan Suci, ruparupa Gelar Program In i.jpg

Bisnis

Sambut Kehadiran Bulan Suci, ruparupa Gelar Program Ini

21 March 2023, 11:48

Melalui kampanye BerKah Ramadan, ruparupa gelar beragam promo untuk mendukung konsumennya dalam menyambut bulan suci yang sebentar lagi tiba.

Tiga Band Ini Sukses Ajak Nostalgia Hits Tahun 2000an di JCW 202 3.jpg

Hobi dan Hiburan

Tiga Band Ini Sukses Ajak Nostalgia Hits Tahun 2000an di JCW 2023

20 March 2023, 14:47

Para penggemar musik di era tahun 2000an awal berhasil diajak bernostalgia menyanyikan lagu-lagu hits dari Samsons, Yovie & Nuno, serta D’Masiv di acara JCW 2023.

Digitalisasi Asuransi Syariah, Astralife Hadirkan Produk Flexi Life Protection Syaria h.jpg

Bisnis

Digitalisasi Asuransi Syariah, Astralife Hadirkan Produk Flexi Life Protection Syariah

17 March 2023, 10:29

Dalam rangka mendukung umat Muslim milenial yang menggunakan produk sesuai syariah, Astralife menghadirkan produk Flexi Life Protection Syariah di ranah digital.


Comments


Please Login to leave a comment.