Berita Kawasan
Hari Ke-3 PSBB Bandung, Pengendara Sepeda Motor Dilarang Boncengan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memutus penyebaran Virus Corona SARS-CoV-2 di wilayahnya jelang hari ketiga pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baru-baru ini, Pemkot Bandung resmi melarang warganya berboncengan menggunakan sepeda motor.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan Perwal nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Perwal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat di Kota Bandung tak terkecuali bagi yang ber-KTP lain.
“Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat, tetap tidak bisa,” ujar Wali Kota Bandung Oded M. Danial dalam siaran pers yang diterima PingPoint.co.id (24/4/2020).
Oded ingin dengan adanya pelarangan tersebut, tidak ada lagi ratusan pengendara yang harus dihentikan petugas untuk sekedar mengecek identitas. Sebab di beberapa cek poin kata Oded, banyak pengendara roda dua berkerumun karena dihentikan petugas.
Oded pun meminta masyarakatnya untuk menahan diri dan bersabar di tengah masa pandemi. Selain itu, Ia juga mengingatkan tentang larangan mudik yang dicanangkan pemerintah pusat. Oded ingin masyarakat Bandung bisa berdiam diri di rumah sampai wabah ini berakhir.

“Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing di Bandung. Kita perangi COVID-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Perwal nomor 16 Tahun 2020 sendiri baru diundangkan pada 23 April 2020. Perwal tersebut merupakan revisi dari Perwal nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 yang diundangkan sehari sebelum pelaksanaan PSBB di wilayah Bandung Raya.
Dalam revisi Pasal 21 ayat 2 tentang pengaturan pengendara sepeda motor, pada huruf (a) tertulis bahwa pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan satu orang dan tanpa penumpang (berboncengan).
Revisi tersebut menambah daftar peraturan yang harus ditaati selama PSSB seperti para pengendara motor harus melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. Selain itu, pengendara motor juga harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket, pakaian berlengan panjang dan tidak berkendara saat sedang sakit.
"Kita di perwalnya sudah ditetapkan tidak boleh ada boncengan karena kita lebih mengedepankan prinsip SOP kesehatan bahwa SOP kesehatan itu kan intinya social distancing, physical distancing. Kalau masih ada yang boncengan ya repot," kata Oded.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berita Kawasan
Kolaborasi Pertamina NRE - Bike to Work Kampanyekan Green Mobility
02 February 2023, 17:41
Peresmian unit tempat parkir sepeda dilakukan oleh Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, dan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima.

Hobi dan Hiburan
Siap Digelar 25 Februari 2023, Ini Semua Line-ups Woke Up Fest 2023
02 February 2023, 15:41
Setelah memberikan teaser siapa saja yang akan tampil, akhirnya pihak penyelenggara mengumumkan siapa saja yang nanti siap menghibur Anda di Woke Up Fest 2023.