Bisnis
Industri Fintech Pembayaran Menjamur di Indonesia
Industri financial technology (Fintech) di Indonesia berkembang pesat beberapa tahun belakangan ini. Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) menyebut ada empat modal bisnis fintech yang semakin berkembang. Empat model bisnis itu adalah peer to peer (P2P) lending, payment, insurance technology (insurtech), dan kategori well management seperti crowdfunding.
Namun, model bisnis yang akan semakin berkembang terutamanya dalam kategori payment seperti Gopay dan Ovo. Pasalnya, kategori payment atau pembayaran tersebut kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat di Indonesia.
[Baca Juga: Tidak Lama Lagi Go-Jek Segera Beroperasi di Singapura]
Ada juga pinjaman daring (P2P lending) yang juga akan berkembang. Akan tetapi, tidak menjadi kebutuhan sehari-hari dan tidak se-booming payment. Namun, per 31 Oktober 2018, sudah ada 73 perusahaan pinjaman daring terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara khusus pertumbuhan industri fintech semakin positif setelah OJK mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech. Seperti Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Tren Pertumbuhan
Dalam rilis yang diterima PingPoint.co.id, Kamis (22/11/2018), Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah mengatakan, pertumbuhan industri fintech di Indonesia beberapa tahun terakhir ini disebabkan karena beberapa faktor, seperti meningkatnya penggunaan telepon seluler, kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia, utamanya gaya hidup generasi millennial.
“Dengan potensi yang begitu besar, kami yakin bahwa industri fintech dapat memainkan peran penting dalam membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujarnya pada kegiatan FinTech Media Clinic by AFTECH di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
[Baca Juga: Masih Banyaknya Fintech yang Tidak Terdaftar di OJK]
Lebih dari 190 anggota AFTECH, 80 di antaranya merupakan perusahaan fintech yang bergerak di bidang pinjaman daring (P2P lending). Pada Agustus lalu, Aftech dan para anggotanya meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending).
Pedoman tersebut menjadi acuan bagi perusahaan fintech yang menyelenggarakan pinjaman daring dalam menjalankan bisnis mereka secara bertanggung jawab.
Model bisnis selanjutnya yang akan berkembang datang dari kategori well management atau yang terkait dengan crowdfunding pasar modal. Kuseryansyah menyebutkan, model bisnis ini akan semakin berkembang seiring dengan rencana penerbitan Peraturan OJK tentang crowdfunding pasar modal.
Selain itu, ada juga bisnis yang akan terus tumbuh di Indonesia yakni agregator atau marketplace. Contoh perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia adalah Cermati dan Cejaka.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Konser 36 Tahun Kahitna Sukses Hadirkan 2 Tema yang Pukau Penonton
09 August 2022, 18:22
Dengan menghadirkan dua tema yang berbeda dalam konsernya yang dibagi menjadi dua sesi, fans Kahitna berhasil dipukau pada akhir pekan kemarin.

Kesehatan
Pakar RSND Sebut ASI Merupakan Investasi untuk Bayi
09 August 2022, 15:20
Dokter spesialis anak di RSND Kota Semarang memaparkan mengapa pemberian ASI eksklusif dapat menjadi investasi bagi bayi Anda.

Berita Kawasan
Jelang 17 Agustus, Ini Cara Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Surabaya
09 August 2022, 11:18
Walau perayaan HUT Kemerdekaan RI masih satu pekan lagi tapi suasana 17 Agustusan sudah mulai terlihat di Kota Surabaya dengan beberapa kegiatan.

Hobi dan Hiburan
Musisi Jalan Digandeng Melalui Beranda Kreatif Medan
08 August 2022, 17:15
Tak hanya para seniman serta band konvensional atau yang sudah memiliki nama saja yang diundang Pemko Medan ke Beranda Kreatif Medan, ternyata musisi jalanan juga turut digandeng.