Bisnis
Ini Alasan Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kini tengah menjadi sorotan publik. Sistem yang ditujukan untuk mengatasi masalah tatanan regulasi di Indonesia yang tumpang tindih serta mendorong pembangunan ekonomi tersebut justru menuai pro dan kontra di masyarakat.
Adapun salah satu kelompok masyarakat yang menolak rancangan legislasi tersebut yakni Fraksi Rakyat Indonesia (FRI). Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai akan merugikan hak-hak pekerja. Memangnya apa saja hak pekerja yang akan terdampak bila RUU ini disahkan?
1) Hak Pesangon
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, (20/2/2020), Perwakilan dari Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menjelaskan, bila nantinya RUU Cipta Kerja ini disahkan maka akan berdampak pada fleksibilitas tenaga kerja dan pengupahan. Pada aspek fleksibilitas tenaga kerja, bagi pekerja yang berstatus kontrak nantinya tidak lagi akan mendapatkan pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dalam RUU Cipta Kerja yang berhak mendapat pesangon adalah pekerja atau buruh atau karyawan yang mempunyai status kerja tetap,” terangnya.

Sebelumnya dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pasal 156 menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja hanya kepada pekerja tetap saja.
2) Sistem Pengupahan
Selain pada masalah pesangon, RUU Cipta Kerja ini juga berdampak pada sistem pengupahan. Bila pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya sistem penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dalam RUU Cipta Kerja pasal 88 b berubah menjadi berdasarkan satuan HASIL dan satuan waktu.
“Kami memaknai satuan waktu itu upah berdasarkan jam. Bagi kami itu sangat mereduksi kehidupan buruh. Ini nanti kaitannya dengan upah minimum provinsi sehingga ke depannya bisa tidak ada lagi upah minimum sektoral,” jelasnya.

3) Status Pekerja
Akbar menjelaskan bahwa dalam RUU Cipta Kerja turut menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya pasal tersebut mengatur perihal hanya jenis pekerjaan tertentu yang dapat masuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Bila pasal tersebut dihapus, maka semua jenis pekerjaan dapat berstatus kontrak.
“Kalau misalnya semua jenis pekerjaan dengan status kontrak, saya yakin tidak ada lagi kepastian bagi pekerja. Sewaktu-waktu bisa di PHK,” jelasnya.

Aturan RUU Cipta Kerja pun juga menghapus peraturan sebelumnya yang mengatur hanya ada lima jenis pekerjaan yang dapat berstatus alih daya. Jenis pekerjaan tersebut yakni keamanan, petugas kebersihan, transportasi, catering dan jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan. Dengan dihapusnya aturan tersebut maka akan semakin memperluas jenis pekerjaan yang dapat diisi dengan status pegawai outsourcing.
4) Hak Cuti
RUU yang kerap disingkat menjadi RUU Cilaka dari Cipta Lapangan Kerja itu, menghapus hak cuti yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hak tersebut yakni cuti saat sakit haid, berhalangan kerja karena keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, dan membaptiskan anaknya. Bahkan hak cuti bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia juga dihapuskan.
“Logika yang dipakai pemerintah bahwa RUU Cipta Kerja akan menggenjot perekonomian. Bagi kami ketika upah buruh ditekan serendah-rendahnya, itu akan membuat perekonomian akan hancur karena daya beli masyarakat akan turun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, FRI merupakan aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa NGO dengan berbagai latar belakang fokus kajian. Diantaranya yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), SINDIKASI, Perempuan Mahardhika, BEM UI, LBH Pers, Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) dan LBH Jakarta.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Puluhan Karya Seni Mahasiswa ISBI Kota Bandung Dipamerkan di Galeri YPK
24 June 2022, 16:06
Bertajuk Archipelago, puluhan karya seni dari mahasiswa ISBI dipamerkan di Galeri YPK Kota Bandung hingga 30 Juni 2022.

Bisnis
Kreatif! Warga Bandung Cari Cuan dengan Olah Sampah Plastik Jadi Produk Kreatif
24 June 2022, 14:04
Dengan brand Newhun, warga di Kota Bandung berhasil mengolah limbah sampah plastik bisa menjadi produk jam tangan.

Berita Kawasan
MRT Hingga Ojol Ibu Kota Terintegrasi, Warga Diajak Unduh Apps JakLingko
24 June 2022, 11:02
Pemprov DKI mengajak masyarakat Ibu Kota mengunduh apps JakLinko guna mempermudah serta menghemat waktu untuk memanfaatkan berbagai transportasi di Jakarta bahkan termasuk mendapatkan tiket malam puncak HUT Jakarta ke-495.

Hobi dan Hiburan
Nostalgia Lagu Hits Boyzone dan Westlife, Boyzlife Akan Tampil di Bengkel Space
23 June 2022, 17:30
Duet Boyzlife disebut akan diboyong untuk tampil pada 7 Agustus 2022 nanti untuk menampilkan lagu-lagu hits kedua anggotanya ketika masih di grup boyband Boyzone serta Westlife.