Berita Kawasan
Ini ke-24 Titik Penyekatan di Kota Bandung Selama Pemberlakuan PSBB
Jelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung mulai 22 April 2020, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan beberapa langkah dan antisipasi. Salah satunya adalah penyekatan jalan yang dilakukan di beberapa titik baik di tengah kota maupun di wilayah perbatasan Kota Bandung.
Kepala Bidang PDKT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara menjelaskan, akan ada 24 titik penyekatan jalan selama PSBB berlangsung. Rinciannya adalah 6 lokasi yang berada di kawasan Ring 1, kemudian 8 lokasi di kawasan Ring 2, dan 8 lokasi di kawasan Ring 3.
Untuk ring 1, kawasan yang termasuk dalam penyekatan berada di pusat kota, seperti jalan Ir. H. Juanda, Jalan Dipenogero, Jalan Purnawarman, Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, mal dan semacam pusat pembelanjaan dan juga termasuk Pusat Pemerintahan.
Sementara untuk wilayah penyekatan kawasan Ring 2 akan ditempatkan personel di GT. Buah Batu, GT. Moch Toha, GT. Kopo, GT. Pasirkoja, GT. Pasteur, Sersan Bajuri, Gerlong Hilir dan Gunung Batu.
Kemudian untuk ring 3 yang juga merupakan batas kota, petugas akan berjaga di Setiabudhi, Cibeurem, Bundaran Cibiru, Cibaduyut, Kopo, Ters. BuahBatu, Moch. Toha, dan Jembatan Derwat.
Nantinya, di masing-masing titik penyekatan akan dijaga paling tidak oleh 2 personil dari dinas perhubungan kota Bandung dibantu oleh aparat Polri dan TNI. Selain itu, Dishub Bandung juga akan melakukan beberapa tindakan di setiap kawasan Ring yang akan dijadikan kawasan penyekatan, diantaranya:
- Melaksanakan penyekatan dan pengawasan pada lokasi yang ditentukan.
- Meminimalkan masyarakat dengan cara memberikan imbauan untuk tidak memasuki atau pergi keluar kota Bandung jika tidak penting.
- Melaksanakan penyemprotan disinfektan kendaraan yang keluar atau masuk Kota Bandung.
- Melaksanakan razia kendaraan barang untuk antisipasi, khususnya di kawasan masuk kota atau di Ring 2.
- Melaksanakan Backup personil pada Ring 2 dan Ring 3 bila mana dibutuhkan, khususnya di kawasan Ring 1.
Aturan tersebut juga sesuai dengan dasar hukum Perpem Nomor 21 tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kecantikan dan Fashion
Rangkaian Radiance Up! dari Y.O.U Beauty Atasi Wajah Kusam Akibat Polusi Udara
25 June 2022, 13:03
SymWhite 377, Vitamin C, dan Ekstrak Licorice membantu menghambat produksi melanin, sedangkan Niacinamide (B3) membantu menghambat transfer melanin di kulit.

Pendidikan
Puluhan Karya Seni Mahasiswa ISBI Kota Bandung Dipamerkan di Galeri YPK
24 June 2022, 16:06
Bertajuk Archipelago, puluhan karya seni dari mahasiswa ISBI dipamerkan di Galeri YPK Kota Bandung hingga 30 Juni 2022.

Bisnis
Kreatif! Warga Bandung Cari Cuan dengan Olah Sampah Plastik Jadi Produk Kreatif
24 June 2022, 14:04
Dengan brand Newhun, warga di Kota Bandung berhasil mengolah limbah sampah plastik bisa menjadi produk jam tangan.

Berita Kawasan
MRT Hingga Ojol Ibu Kota Terintegrasi, Warga Diajak Unduh Apps JakLingko
24 June 2022, 11:02
Pemprov DKI mengajak masyarakat Ibu Kota mengunduh apps JakLinko guna mempermudah serta menghemat waktu untuk memanfaatkan berbagai transportasi di Jakarta bahkan termasuk mendapatkan tiket malam puncak HUT Jakarta ke-495.
izin share ya admin :) segera bergabung bersama kami, dan raih berbagai macam promonya, langsung saja Di <a href="https://bola165.org/" title="Agen Judi Bola" rel="nofollow">Bola165</a> :)