Berita Kawasan
Ini Regulasi Bagi Warga Bandung yang Ingin Nikah Saat PSBB
Bagi yang telah merencanakan pernikahan dari jauh-jauh hari namun urung terlaksana karena pandemi COVID-19 kini bisa bernapas lega. Pasalnya saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memperbolehkan warganya untuk melangsungkan pernikahan di tengah pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelu diketahui, Pemkot Bandung kini resmi menetapkan kebijakan PSBB dengan skema proporsional. Meski tidak seketat peraturan PSBB pada umumnya, namun tetap saja ada regulasi yang harus dipatuhi masyarakat selama pemberlakuan PSBB proposional. Seperti halnya terkait dengan menggelar acara pernikahan.
Dalam aturan PSBB proporsional yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 tahun 2020, perubahan ketiga atas Perwal nomor 21 dan 29 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Kota Bandung, kegiatan pernikahan diperbolehkan untuk dilaksanakan asalkan hanya berupa akad nikah dan tanpa resepsi.

Dalam Pasal 19 ayat 3 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan hadir dalam pernikahan tersebut dengan jumlah maksimal 10 orang.
Selain itu, para keluarga yang hadir juga harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti penggunaan masker, serta melakukan physical distancing dengan rentang 2 meter. Bahkan akad nikah pun harus dilaksanakan seefisien mungkin. Sementara untuk resepsi pernikahan yang mengundang keramaian, Pemkot Bandung pun belum bisa memberikan izin dan mengimbau untuk menunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Selain pernikahan, dalam perwal yang ditandatangani wali kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Mei lalu juga memperbolehkan acara sosial budaya lainnya seperti khitanan. Namun, sama seperti gelaran pernikahan, khitanan hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tanpa resepsi syukuran.
Acara syukuran juga tidak boleh mengundang keramaian. Melainkan hanya dihadiri oleh keluarga inti dengan menerapkan protokol kesehatan.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.

Bisnis
East Ventures Pimpin Pendanaan Awal untuk Startup Manufaktur Ini
26 January 2023, 15:30
Baru-baru ini perusahaan startup manufaktur Imajin disebut berhasil meraih suntikan pendanaan awal yang dipimpin East Ventures.

Pendidikan
Ukur Kemampuan Bahasa Indonesia Mahasiswa, Dosen Unpad Hadirkan Tes Khusus
26 January 2023, 13:28
Tim dosen Unpad berhasil membuat inovasi tes khusus yang dapat menunjukan bagaimana kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Indonesia.