Berita Kawasan
Inilah Syaratnya untuk Pindah dan Datang ke Kota Depok
Tidak selamanya seseorang akan tinggal pada satu tempat dalam waktu yang lama secara terus menerus. Memang benar sebuah tempat tinggal yang sudah kamu tempati dalam waktu yang lama adalah sebuah kenangan yang sulit untuk kamu tinggalkan. Akan tetapi, akan ada saatnya bagi kamu untuk pindah menuju domisili lain dikarenakan beberapa hal yang berbeda
Untuk warga Kota Depok yang ingin pindah ke luar kota atau bahkan Anda yang ingin tinggal di Kota Depok tidak perlu bingung bagaimana cara mengurus administrasinya. Karena kini Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus berupaya mewujudkan visi pelayanan yang membahagiakan warga. Salah satunya dengan mempermudah warga yang ingin mengurus surat pindah ke Kota Depok agar langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP elektronik.

Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan baik-baik:
- Untuk persayatan utama yaitu dengan adanya Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil dari daerah asal. Data pada surat tersebut haruslah lengkap yaitu tercantum RT dan RW serta juga nomor rumah, agar kartu keluarga dan KTP yang akan ditertibkan sudah dengan alamat yang benar. Tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
- 2) Terdapatnya surat pernyataan kebenaran data pindah. Pada surat ini perlu adanya persetujuan pengunaan alamat dari pemilik rumah (jika pemohon tinggal di rumah kost/kontrak). Untuk warga yang pindah usia di bawah 17 tahun, persetujuan haruslah dari kepala keluarga KK tumpangan.
Setelah melengkapi persyaratan yang ada di atas, beginilah prosesnya:
- Prosesnya adalah secara online dengan menghubungi pihak admin melalui chat Whatsapp dengan nomor 0858-9024-2414.
- Chat dengan format nama dan keperluan
- Kirim syarat secara lengkap
- Mengisi google form yang telah dikirim link pengisian oleh admin
- Mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu TandaPenduduk (KTP)
Ketika sudah selesai proses pengisian administrasinya, dokumen yang akan didapat yaitu KK dan KTP. Untuk pengambilannya yaitu dengan menggunakan layanan “Pindah Datang”, akan diberikan melalui chat Whatsapp dalam bentuk PDF. Untuk pengambilan dokumen aslinya yaitu di kelurahan domisili setempat atau di loket Pindah Datang lantai 1, Gd. Dibaleka 2, Kantor Walikota Depok. Untuk info lebih lanjut dan lengkap kamu dapat mengunjungi web https://disdukcapil.depok.go.id/ .
Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Depok
Kantor Pemerintahan Kota
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Dari Hobi Hingga Sukses Jadi Atlet Offroad, Inilah Sosok Sudirman Arsyad
23 March 2023, 18:17
Mengejar passion yang hadir dari hobi tampaknya menjadi gambaran yang tepat untuk sosok atlet offroad Tanah Air, Sudirman Arsyad.

Bisnis
Sambut Kehadiran Bulan Suci, ruparupa Gelar Program Ini
21 March 2023, 11:48
Melalui kampanye BerKah Ramadan, ruparupa gelar beragam promo untuk mendukung konsumennya dalam menyambut bulan suci yang sebentar lagi tiba.

Hobi dan Hiburan
Tiga Band Ini Sukses Ajak Nostalgia Hits Tahun 2000an di JCW 2023
20 March 2023, 14:47
Para penggemar musik di era tahun 2000an awal berhasil diajak bernostalgia menyanyikan lagu-lagu hits dari Samsons, Yovie & Nuno, serta D’Masiv di acara JCW 2023.

Bisnis
Digitalisasi Asuransi Syariah, Astralife Hadirkan Produk Flexi Life Protection Syariah
17 March 2023, 10:29
Dalam rangka mendukung umat Muslim milenial yang menggunakan produk sesuai syariah, Astralife menghadirkan produk Flexi Life Protection Syariah di ranah digital.