Berita Kawasan
Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Tindaklanjutnya
Polda Metro Jaya memiliki tim khusus menangani kasus kejahatan dunia maya yang tergabung dalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), seperti penipuan online yang hingga kini masih terjadi, khususnya di Jakarta. Sebelum sampai ke tahap penyelidikan dalam kasus cyber crime, siapa pun bisa mendatangi Ruang Konseling Reserse Kriminal Khusus terlebih dahulu yang dilayani bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, selain Polda Metro Jaya, korban cyber crime juga bisa mendatangi ke SPKT di Polda setiap wilayah DKI Jakarta.
Sementara, Ruang Konseling milik Ditreskrimsus yang berada di lantai 1 Gedung Samsat Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini melayani tahap awal dari berbagai dugaan kasus yang berhubungan dengan perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Ruang konseling ini ketika peristiwa itu sudah terjadi, siapa pun bisa datang untuk didengarkan terlebih dahulu tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan korban, ” jelas Bripda Nebill kepada tim PingPoint.co.id (2/5/2019) ketika ditemui di Ruang Konseling Ditreskrimsus.
Kasus perkara ITE meliputi kejahatan dunia maya atau sosial media, seperti salah satunya penipuan online. Untuk saati ini, khusus kasus yang berhubungan dengan cyber crime seperti penipuan online diarahkan ke Ruang Konselin Ditreskrimsus yang ada di Polda Metro Jaya sebagaimana dikatakan Bripda Nebil.
Saat datang ke Ruang Konseling Ditreskrimsus, korban dari cyber crime akan ditanya apa yang dialami. Sehingga, pada saat sesi konseling, Anda perlu menceritakan kronologi secara lengkap. Selain itu, siapkan saksi bila memang ada saksi yang mendukung kebenaran. Dan hal terpenting dari sesi konseling ini agar didapatkan fakta, korban juga perlu mengumpulkan bukti berupa dokumen. Jika bukti yang dimiliki dalam bentuk digital, maka korban harus mencetak terlebih dahulu untuk dibawa ke ruang konseling.
Jika sudah ditemukan fakta dengan bukti yang cukup dari dugaan kasus perkara ITE yang dialami korban, maka pihak Reserse Ditreskrimsus yang bertugas di ruang konseling akan membuatkan laporan rekomendasi dalam bentuk dokumen. Laporan rekomendasi dari ruang konseling sudah dituliskan jenis perkara berdasarkan pasal-pasal yang sudah diatur dalam Undang-Undang ITE. Sehingga, laporan tersebut bisa diteruskan untuk diserahkan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian. Selanjutnya akan diproses mulai dari investigasi dan penyidikan dari pihak Ditreskrimsus.
Bila Anda sudah memiliki cukup bukti dan bisa membawa dugaan kasus perkara ITE untuk diproses pihak Kepolisian, maka salah satu menindaklanjuti penipuan yang Anda alami adalah datang ke SPKT di Polda setiap wilayah masing-masing dengan mengunjungi Ruang Konseling Ditreskrimsus terlebuh dahulu.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Walau Banyak Bisnis Penyewaan Buku Punah, Pitimoss Fun Library Mampu Tetap Eksis
31 January 2023, 12:38
Di tengah hantaman digitalisasi yang membuat akses membaca buku novel serta komik mudah, Pitimoss Fun Library tetap mampu bertahan hingga hampir 20 tahun terakhir.

Bisnis
Wow, Bank Sampah di Kota Tangerang Ini Hasilkan Produk Lilin Aromaterapi
30 January 2023, 15:01
Bank sampah ternyata tak hanya bisa mendapatkan cuan dari pemilahan sampah semata, karena bank sampah satu ini menunjukan bahwa mereka juga mampu membuat produk yang bernilai ekonomi.

Berita Kawasan
Perayaan Imlek 2023 di Taman Banteng, Pj Gubernur DKI Jakarta Dampingi Jokowi
30 January 2023, 12:58
Pada akhir pekan kemarin, Presiden Jokowi terlihat hadir bersama Pj Gubernur DKI Jakarta dalam momen perayaan Imlek Nasional yang digelar di Taman Banteng

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.