4 PERUMAHAN DEKAT KAWASAN INDUSTRI DI KABUPATEN BEKASI

Properti dan Solusi

Jadi Sorotan & Buah Bibir, Apa Itu Tapera?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, telah dibubuhi tanda tangan Presiden Joko Widodo dan resmi diterbitkan pada 20 Mei yang lalu. Dengan demikian Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera) telah resmi beroperasi.

Sejatinya, penerbitan ini adalah bentuk tindak lanjut atas apa yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). UU ini juga mengamanatkan Negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan warga Negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Realisasi dari amanat ini diupayakan pemerintah melalui penyelenggaraan sistem tabungan perumahan sebab, ini adalah satu-satunya jalan untuk mewujudnya ketersediaan dana murah jangka panjang yang bisa menunjang pembiayaan perumahan rakyat.

apa itu tapera4.jpg

Kamis (4/5/2020) sore, PingPoint mengutip siaran pers BP Tapera. Dalam keterangan itu dijelaskan bahwa Tapera merupakan pelengkap sistem Jaminan Sosial Nasional yang diperintahkan UU Nomor 1 Tahun 2011. Sedikit menarik ke belakang, program sejenis sejatinya sudah banyak dilakukan di berbagai Negara, diantaranya Singapura, Malaysia, Tiongkok, India dan Korea Selatan.

Pelaksanaan Tapera nantinya dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Di tahap awal menargetkan kepesertaan atau kewajiban simpanan pada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Kemudian para pekerja penerima upah di BUMN, BUMD juga BUMDes. Dan yang terakhir adalah menargetkan para pekerja upah di sektor swasta. Khusus mengenai kewajiban mendaftar menjadi peserta dari kalangan pekerja swasta, pemerintah memberi waktu paling lambat tujuh tahun hingga 2027.

Ketentuan & Manfaat

Masih merujuk pada salinan PP, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang minimal berusia 20 tahun, dan memiliki berpenghasilan di bawah upah minimum atau diupah sama dengan upah minimum. Ada pun besaran iuran kepesertaan tiap bulannya di potong dari penghasilan kasryawan tiap bulannya. Sebanyak 3 persen.

Untuk peserta dengan status pekerja, iuran atau simpanan dapat ditanggung bersama pemberi kerja, sebanyak 0.5 persen, dan 2,5 persen sisanya ditanggung peserta. Soal waktu pembayaran, wajib dilakukan setiap tanggal 10 atau selambat-lambatnya di tanggal 10 bulan berikutnya. Apa bila peserta tidak menyetor maka status kepersetaannya dinon-aktifkan dan baru bisa diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran iuran.

[Baca Juga: Apa Bisa Over Kredit Rusunami?]

Ada pun kondisi yang dapat mengakhiri kepesertaan, diantaranya, memasuki masa pensiun atau berusia 58 tahun bagi kalangan pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Berakhirnya masa kepesertaan secara otomatis berhak memperoleh pengembalian simpanannya selama menjadi peserta.

apa itu tapera1.jpg

Dalam keterangan tertulisnya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menegaskan, ketentuan-ketentuan tersebut harus dipenuhi agar peserta bisa merasakan manfaat dari kepesertaannya pada Tapera, yakni berhak mendapatkan pembiayaan. "Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan," jelasnya.

Peserta Tapera, sambung dia, dapat menerima pembiayaan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Hal tersebut dilakukan berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera. Dia menambahkan, tidak hanya KPR, pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

[Baca Juga: BPJS Sepakati Kerjasama Bersyarat untuk RSUD yang Belum Akreditasi]

Dia memastikan, manfaat pembiayaan tersebut dapat diajukan peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan. Pengajuan dapat dilakukan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. "Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," tuntas Adi.

apa itu tapera2.jpg

Pengelolaan Transparan

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan, pengelolaan ini dilakukan bersama dengan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia. Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia Syafruddin menuturkan peran KSEI sebagai penyedia infrastruktur. Nantinya, semua peserta Tapera akan dicatat dalam sistem yang disediakan termasuk dengan catatan nilai unit kepesertaannya sesuai iuran yang dibayarkan setiap bulan.

“Jumlah peserta Tapera ini pada tahap awal sekitar 4,3 juta peserta. Sebagaimana investor pasar modal yang terdaftar di KSEI, peserta Tapera ini nantinya juga akan memperoleh nomor single investor identification (SID),” paparnya, seperti dilansir bisnis.com, Selasa (2/6/2020) lalu.

Secara detail, dia menuturkan nantinya peserta Tapera yang juga berinvestasi di saham, reksa dana, atau surat utang negara akan memiliki SID yang sama sama. Lewat aplikasi AKSes, dimungkinkan bagi investor untuk monitor kepemilikan efek di pasar modal sekaligus kepesertaan di Tapera. Dengan demikian, Syafruddin menyebut dana kelolaan Tapera akan masuk ke pasar modal. Pengelolaan dana akan dialirkan ke produk-produk reksa dana.

apa itu tapera3.jpg

Disambut Kritikan

Meski lahir dari semangat dan niat baik pemerintah, tapi hal itu tidak bisa terwujud jika tidak diimbangi persiapan yang matang minim celah. CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, program Tapera masih memiliki beberapa kelemahan dalam hal undang-undang, namun pemerintah justru yakin untuk menjalankan program ini.

Yang pertama, Ali menyebut, Tapera akan menambah beban pengusaha di samping sudah banyaknya iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. dari sisi kelembagaan, dia menyebut pemerintah seharusnya bisa menggunakan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran yang dibagi-bagi. Jadi satu iuran bisa untuk iuran kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan.

apa itu tapera6.jpg

Dia menambahkan, penunjukan manager investasi sebagai pengelola dana Tapera selain memakan biaya, juga mempunyai risiko kerugian. Dikhawatirkan memberi celah untuk disusupi kepentingan pihak tertentu. Di sisi lain, umumnya dana yang dikelola manajer investasi dapat bertendensi ke arah komersial dan menjadi bancakan pihak-pihak tertentu.

“Seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi, yang akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial,” protesnya.

[Baca Juga: 4 Perumahan di Cibubur untuk Berpenghasilan Rp4 Juta]

Berbeda, Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong, menyarankan pemerintah perlu lebih menyosialisasikan Tapera agar masyarakat dapat mengerti dan lebih memahami manfaat serta perannya. Selain itu, terkait dengan lokasi hunian juga perlu diperinci sehingga nasabahnya mendapat kepastian. Dia berharap agar program Tapera berkesinambungan dan terus hadir untuk membantu masyarakat Indonesia dalam memilki hunian secara mudah. "Saya menilai cukup positif kehadiran Tapera ini bagi masyarakat dan generasi milenial jika memang nanti pelaksanaannya bagus serta profesional," dukunyanya, seperti diberitakan bisnis.com, Kamis (4/6/2020) sore.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan BP Tapera untuk senantiasa mematuhi kaidah tata kelola yang telah ditetapkan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menekankan, pentingnya kepatuhan kaidah tata kelola agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," kata Wimboh dalam konferensi video, seperti dikutip kompas.com, Kamis (4/6/2020).


Read More

Artikel Lainnya

Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar.jpg

Bisnis

Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar

29 April 2023, 12:37

Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri.jpg

Bisnis

#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri

14 April 2023, 09:55

Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park.jpg

Bisnis

Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park

13 April 2023, 09:40

Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.

Kenali 8 Kompetensi Karier Profesional

Pendidikan

Kenali 8 Kompetensi Karier Profesional

30 March 2023, 16:10

Ketatnya persaingan di pasar kerja saat ini menuntut angkatan kerja untuk menjadi profesional yang adaptif dan terus meningkatkan serta mengembangkan kompetensi.


Comments


Please Login to leave a comment.