Berita Kawasan
Jelang Maulid Nabi, Pemkot Surabaya Larang ASN Pergi Keluar Kota
Saat ini perkembangan kasus COVID-19 di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya semakin membaik dari hari ke hari dan ini membuat pemerintah setempat mengambil langkah antisipasi terhadap potensi penambahan kasus. Salah satunya terlihat dari dikeluarkannya kebijakan yang melarang aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Kota Pahlawan mengambil cuti serta pergi keluar daerah pada 20 Oktober 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran atau SE Nomor : 800/12140/436.8.3/2021 yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan pada pekan kemarin. Kemudian SE itu diedarkan ke asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD Surabaya, kepala badan/dinas/kantor/satuan/bagian, direktur RSUD, hingga ke camat serta lurah se-Kota Surabaya.

SE ini sebenarnya langkah tindak lanjut dari kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021. Pada SE yang dikeluarkan Pemkot Surabaya ini berbunyi, memerintahkan semua pegawai di lingkup Pemkot Kota Pahlawan, baik itu ASN atau non-ASN dilarang berpergian ke luar daerah saat libur nasional 20 Oktober 2021.
Kemudian pada poin kedua di SE Nomor : 800/12140/436.8.3/2021, Pemkot Surabaya juga melarang para pegawainya untuk tidak mengajukan cuti pada pekan yang sama dengan libur Maulid Nabi, kecuali dalam keadaan penting. Keadaan yang dimaksud di sini adalah cuti melahirkan, sakit, dan alasan mendesak lainnya. Sebagaimana dilansir dari surabaya.go.id (18/10/2021), Pemkot Surabaya juga sudah siap mengambil langkah tegas jika ada pegawainya yang melanggar. Sanksi yang dijatuhkan disebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melalui keputusan pemerintah pusat, kebijakan tegas dari Pemkot Surabaya ini juga senada dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan Badan Kepegawaian Provinsi Daerah Jawa Timur yang mewajibkan para ASN di lingkupnya mengirimkan live location melalui WhatsApp ke grup dinas masing-masing untuk memastikan mereka tidak pergi keluar daerah.
Sebagaimana dilansir dari Antaranews.com (18/10/2021), pemerintah pusat melalui Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan alasan di balik keputusan pergeseran libur Maulid Nabi yang harusnya jatuh pada hari ini 19 Oktober 2021 ke Rabu (19/10/2021) besok. Langkah ini disebut diambil demi mengantisipasi potensi munculnya kasus COVID-19 yang baru akibat libur panjang.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Properti dan Solusi
Topping Off Apartemen Antasari Place, Wujud Komitmen PDS untuk Stakeholder
01 June 2023, 07:13
Pengembang PT PDS baru-baru ini secara resmi memulai proyek apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan melalui proses topping off.

Bisnis
Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar
29 April 2023, 12:37
Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

Bisnis
#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri
14 April 2023, 09:55
Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Bisnis
Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park
13 April 2023, 09:40
Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.