Bisnis
Jelang New Normal, PHRI Buat Panduan Pencegahan COVID-19
Para pengusaha hotel dan restoran kini tengah bersiap membuka kembali usahanya jelang penerapan new normal. Ini menjadi angin segar bagi para pengusaha yang sejak bulan April lalu terpaksa harus menutup tempat usahanya akibat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun jika benar usaha hotel dan restoran kembali di buka, tentu operasionalnya tidak seperti sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Para pengusaha harus tetap memerhatikan segala macam protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sampai sekarang belum ditemukan vaksinnya.
Untuk itulah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai salah satu organisasi yang mewadahi para pengusaha hotel dan restoran di Indonesia merilis Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran dalam Pencegahan COVID-19.
Buku tersebut dapat menjadi standar panduan minimal yang wajib diterapkan bagi pengusaha hotel dan restoran guna mencegah penyebaran COVID-19. PHRI mengatakan pengusaha atau manajemen hotel dan restoran dapat membuat panduan pencegahan yang lebih rinci, sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan dalam keterangan tertulis yang diterima PingPoint.co.id (4/6/2020), buku panduan tersebut berlaku bagi semua orang yang terkait hotel mulai dari karyawan atau staf, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.
Adapun isi dari buku panduan hotel new normal ini di antaranya, melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap karyawan yang akan mulai bekerja. Kemudian jika ditemukan suhu tubuh karyawan di atas 37,3 derajat celsius, maka harus dicatat petugas yang memeriksa dan untuk sementara waktu tidak boleh bekerja terlebih dahulu sampai kondisi badan karyawan tersebut normal.
Selanjutnya bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Penerapan pola hidup sehat seperti cuci tangan pakai sabun juga harus dilakukan oleh manajemen hotel.
Hindari juga penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan, alat shalat, dan lainnya serta tetap menjaga jarak minimal satu meter selama berada di area kerja dan kantin karyawan. PHRI juga mewajibkan pengelola hotel untuk memasang materi edukasi pencegahan COVID-19 pada papan pengumuman karyawan atau media komunikasi lainnya.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Jakarta Concert Week 2023 Siap Digelar di GJAW
07 February 2023, 14:00
Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 nantinya tak hanya berisikan pameran otomotif tapi juga siap didampingi acara konser seru bertajuk Jakarta Concert Week 2023.

Pendidikan
Sukses Raih Penghargaan Acer Smart School Awards 2022, Ini 12 Pemenangnya
07 February 2023, 11:00
Melalui Acer Smart School Awards 2022, Acer beri penghargaan kepada belasan sekolah dan para guru kreatif yang dipandang mendorong transformasi pendidikan Indonesia.

Pendidikan
Ini Komunitas Unpad Peduli Anabul Penghuni Area Kampus
06 February 2023, 14:53
Bergabung dalam UnpadSF, sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran mengisi sela-sela waktunya untuk membantu serta melindungi anabul yang tinggal di sekitaran kampus Unpad.

Bisnis
CFD Kota Medan Bawa Berkah Bagi Pengusaha UMKM
06 February 2023, 12:51
Selain untuk berolahraga, CFD Kota Medan juga menjadi momen berkumpul bersama keluarga serta teman dan ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha UMKM Kota Melayu Deli.