Pendidikan
Kadisdik DKI Jakarta Izinkan Siswa Korban Banjir Tidak Berseragam
Setelah libur panjang, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai pada Senin, 6 Januari 2020. Namun sayangnya, karena musibah banjir yang terjadi pada awal tahun lalu banyak harta benda yang terseret air bah. Hal tersebut tentu mengakibatkan pakaian maupun seragam sekolah para siswa juga rusak atau hilang dibawa air. Padahal semua siswa harus tetap masuk dan bersekolah.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan kebijakan mengenai kejadian ini. untuk para korban terdampak banjir tahun baru, sekolah diperbolehkan untuk mengizinkan siswa yang menjadi korban banjir untuk hadir ke sekolah tanpa menggunakan seragam. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menuturkan, Kepala Sekolah harus mengizinkan kebijakan ini agar siswa tetap dapat mengikuti pelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.
“Disdik akan terus melayani masyarakat, salah satunya untuk siswa dan siswi yang terdampak banjir,” ujar Syaefuloh di SMPN 207 Kembangan, Jakarta Barat seperti yang dikutip dari kompas.com. Kebijakan lengkap Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kegiatan belajar mengajar Januari 2020 terkait bencana banjir memiliki tujuh poin penting, dilansir dari kumparan.com, berikut lengkapnya:
- Sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, hari pertama kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada hari Senin, 6 Januari 2020.
- Kepala Satuan Pendidikan beserta warga sekolah melakukan persiapan kegiatan belajar mengajar dengan melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan sarana prasarana sekolah.
- Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan seluruh peserta didik terdampak bencana banjir dapat mengikuti belajar mengajar.
- Kepala Satuan Pendidikan mendata peserta didik yang tidak hadir dikarenakan terdampak bencana banjir.
- Peserta Didik yang terdampak bencana banjir diizinkan untuk mengikuti pelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.
- Kepala Satuan Pendidikan memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami kehilangan/kerusakan ijazah, SKHUN, rapor, dan dokumen lainnya yang diakibatkan oleh bencana banjir untuk mendapatkan Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS) dengan mempersyaratkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kepala Satuan Pendidikan mematikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk melayani peserta didik dan masyarakat yang terdampak bencana banjir tidak dikenakan biaya.
Musibah banjir yang dialami Jakarta sejak tahun baru ini menjadikan 22.500 siswa sebagai korban terdampak banjir. Data ini disebutkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencananya, para siswa terdampak banjir akan difasilitasi bantuan berupa seragam sekolah dan alat tulis.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Properti dan Solusi
Topping Off Apartemen Antasari Place, Wujud Komitmen PDS untuk Stakeholder
01 June 2023, 07:13
Pengembang PT PDS baru-baru ini secara resmi memulai proyek apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan melalui proses topping off.

Bisnis
Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar
29 April 2023, 12:37
Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

Bisnis
#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri
14 April 2023, 09:55
Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Bisnis
Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park
13 April 2023, 09:40
Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.