Berita Kawasan
Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Diapresiasi Wapres RI ke-6
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan biaya PBB-P2 tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang isinya berlaku bagi guru, veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar pahlawan nasional.
Selain itu, bagi penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, serta gubernur dan wakil gubernur juga berhak mendapat kebijakan pembebasan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno baru saja menerima penyerahan dari kebijakan tersebut. Pada 19 Juni 2019, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Try Sutrisno di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Faisal mengatakan, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran dan pejuang kemerdekaan RI merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jasa Try Sutrisno, para veteran, pejuang, dan yang lainnya tak ternilai.
Try Sutrisno yang menerima kebijakan tersebut mengatakan, kebijakan saat ini sangat patut diapresiasi. Karena, bukan hanya memberikan potongan tetapi benar-benar membebaskan pembayaran PBB-P2. Sehingga, dia mengucapkan terima kasih saat menerima penyerahan SPPT dari BPRD DKI Jakarta. "Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," tuturnya.
Dia juga mengutarakan rasa syukur dan terima kasihnya karena kebijakan Pemprov DKI mengenai pembebasan biaya PBB-P2 tidak hanya ditujukan kepadanya, melainkan kepada veteran lain. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran merupakan wujud penghargaan pemerintah, khususnya Provinsi DKI Jakarta kepada para pejuang kemerdekaan Indonesia.
"Ini saya terima kasih dan mengucap syukur Alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukan bukan hanya kepada saya pribadi, tapi kepada veteran. Veteran ini adalah pejuang, negara ini merdeka bukan pemberian dari penjajah, tapi kita rebut," tandasnya.
Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menerangkan, kebijakan pembebasan PBB-P2 yang berlaku tidak hanya atas nama veteran dan pejuang, tetapi tiga derajat atau keturunan ketiga juga sangat patut diacungi jempol. Dia berharap, pemberian kebijakan ini tidak sia-sia.
"Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," ungkapnya.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Properti dan Solusi
Topping Off Apartemen Antasari Place, Wujud Komitmen PDS untuk Stakeholder
01 June 2023, 07:13
Pengembang PT PDS baru-baru ini secara resmi memulai proyek apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan melalui proses topping off.

Bisnis
Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar
29 April 2023, 12:37
Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

Bisnis
#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri
14 April 2023, 09:55
Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Bisnis
Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park
13 April 2023, 09:40
Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.