Berita Kawasan
Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Diapresiasi Wapres RI ke-6
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan biaya PBB-P2 tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang isinya berlaku bagi guru, veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar pahlawan nasional.
Selain itu, bagi penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, serta gubernur dan wakil gubernur juga berhak mendapat kebijakan pembebasan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta.
Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-6 Try Sutrisno baru saja menerima penyerahan dari kebijakan tersebut. Pada 19 Juni 2019, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyerahkan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Try Sutrisno di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Faisal mengatakan, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran dan pejuang kemerdekaan RI merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jasa Try Sutrisno, para veteran, pejuang, dan yang lainnya tak ternilai.
Try Sutrisno yang menerima kebijakan tersebut mengatakan, kebijakan saat ini sangat patut diapresiasi. Karena, bukan hanya memberikan potongan tetapi benar-benar membebaskan pembayaran PBB-P2. Sehingga, dia mengucapkan terima kasih saat menerima penyerahan SPPT dari BPRD DKI Jakarta. "Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," tuturnya.
Dia juga mengutarakan rasa syukur dan terima kasihnya karena kebijakan Pemprov DKI mengenai pembebasan biaya PBB-P2 tidak hanya ditujukan kepadanya, melainkan kepada veteran lain. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran merupakan wujud penghargaan pemerintah, khususnya Provinsi DKI Jakarta kepada para pejuang kemerdekaan Indonesia.
"Ini saya terima kasih dan mengucap syukur Alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukan bukan hanya kepada saya pribadi, tapi kepada veteran. Veteran ini adalah pejuang, negara ini merdeka bukan pemberian dari penjajah, tapi kita rebut," tandasnya.
Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menerangkan, kebijakan pembebasan PBB-P2 yang berlaku tidak hanya atas nama veteran dan pejuang, tetapi tiga derajat atau keturunan ketiga juga sangat patut diacungi jempol. Dia berharap, pemberian kebijakan ini tidak sia-sia.
"Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," ungkapnya.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Terus Dorong Geliat Pariwisata Ibu Kota, Jakarnaval Digelar di Sirkuit E-Prix Jakarta
12 August 2022, 16:43
Pada 14 Agustus 2022, Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta akan menjadi lokasi acara puncak karnaval bernama Jakarnaval yang digelar untuk geliatkan wisata di Ibu Kota.

Kesehatan
Dinkes Kota Tangerang Edukasi Warganya Terkait Obat Kadaluarsa
12 August 2022, 14:41
Setelah ramainya kabar mengenai balita di wilayahnya yang diberikan obat kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang berikan edukasi publik

Bisnis
KFC Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Gerai Jakarta Barat Ini
12 August 2022, 10:30
Pada pekan ini, berkat kolaborasi PT Fast Food Indonesia dan PT Agra Surya Energi, KFC Indonesia meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di salah satu gerainya.

Properti dan Solusi
Jelang HUT RI ke-77, Ini Gedung Saksi Sejarah Perobekan Bendera Belanda di Bandung
11 August 2022, 17:17
Jika Anda berencana wisata sejarah di Kota Bandung jelang HUT RI ke-77 maka gedung yang berada di area Jalan Braga ini menjadi salah satu objek yang bisa Anda kunjungi.