Bisnis
Keringanan Pajak Sektor Usaha dan PBB Selama Pandemi di Semarang
Pemerintah Kota Semarang memberikan keringanan pajak bagi sektor usaha dan masyarakat selama pandemi COVID-19. Tujuan pemberian keringanan ini tak lain mengurangi beban sektor usaha dan masyarakat karena persoalan ekonomi yang timbul akibat pandemi.
“Dampak yang ditimbulkan akibat COVID-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal-hal yang berdampak pada perekonomian, di mana itu di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang, kami akan mengupayakan adanya kebijakan-kebijakan yang meringankan,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dilansir dari rmoljateng.com (16/4/2020).

Keringanan pajak yang diberikan kepada sektor usaha berupa keleluasaan untuk membayar pajak usaha. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang memberikan keleluasaan bagi hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk membayarkan pajak usaha bulan April. Mei dan Juni sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda.
Wali Kota yang akrab dipanggil Hendi itu mengatakan, meski dapat dibayar sekaligus, sektor-sektor usaha tersebut tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya seperti biasa.
Adapun keringanan pajak bagi masyarakat berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat mendapatkan diskon sebesar 15 persen bila membayar PBB di bulan April, 10 persen bila membayarkannya di bulan Mei, dan hanya 5 persen bila membayar di bulan Juni 2020. Khusus untuk sekolah dan rumah sakit, diskon PBB yang diberikan sebesar 25 persen.
Hendi menuturkan, PBB masyarakat akan dipotong secara otomatis pada sistem Bapenda tanpa pengajuan. “Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB,” jelas Hendi
Bapenda juga telah menyiapkan ragam alternatif pembayaran online untuk memudahkan berbagai pihak membayar pajak di tengah pandemi COVID-19. Alternatif pembayaran online tersebut di antaranya melalui Gopay, Tokopedia, serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI, dan BTN.
Wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui pos pelayanan PBB wilayah I-IV dan kantor Bapenda sendiri.
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga memberikan keringanan biaya PDAM bagi masyarakat berupa diskon 20 persen untuk periode April hingga Juni 2020. Tagihan PDAM pada bulan April mendapat potongan saat pembayaran di bulan Mei, begitu juga untuk dua bulan berikutnya.
Untuk diketahui, hingga 16 April 2020, jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Semarang yang kini menjalani perawatan sebanyak 64 orang. Terdapat 18 pasien positif COVID-19 yang meninggal dan 39 orang sembuh. Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang menunggu hasil tes sebanyak 201 orang. PDP yang telah dinyatakan negatif COVID-19 sebanyak 168 orang, sedangkan yang meninggal dalam kondisi menunggu hasil sebanyak 22 orang.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kecantikan dan Fashion
Rangkaian Radiance Up! dari Y.O.U Beauty Atasi Wajah Kusam Akibat Polusi Udara
25 June 2022, 13:03
SymWhite 377, Vitamin C, dan Ekstrak Licorice membantu menghambat produksi melanin, sedangkan Niacinamide (B3) membantu menghambat transfer melanin di kulit.

Pendidikan
Puluhan Karya Seni Mahasiswa ISBI Kota Bandung Dipamerkan di Galeri YPK
24 June 2022, 16:06
Bertajuk Archipelago, puluhan karya seni dari mahasiswa ISBI dipamerkan di Galeri YPK Kota Bandung hingga 30 Juni 2022.

Bisnis
Kreatif! Warga Bandung Cari Cuan dengan Olah Sampah Plastik Jadi Produk Kreatif
24 June 2022, 14:04
Dengan brand Newhun, warga di Kota Bandung berhasil mengolah limbah sampah plastik bisa menjadi produk jam tangan.

Berita Kawasan
MRT Hingga Ojol Ibu Kota Terintegrasi, Warga Diajak Unduh Apps JakLingko
24 June 2022, 11:02
Pemprov DKI mengajak masyarakat Ibu Kota mengunduh apps JakLinko guna mempermudah serta menghemat waktu untuk memanfaatkan berbagai transportasi di Jakarta bahkan termasuk mendapatkan tiket malam puncak HUT Jakarta ke-495.