Bisnis
Kerjasama OJK dan LPS Tingkatkan Koordinasi Penanganan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat bekerjasama untuk meningkatkan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
Dengan begitu, Anda sebagai pengguna bank tak usah khawatir ketika bertransaksi. Pasalnya, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank berada dalam pengawasan khusus yang dilandasi oleh OJK dan LPS.
LPS sendiri memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank. Sedangkan OJK merupakan regulator atau otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang diselenggarakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta (28/1/2019).
Kerjasama antara OJK dan LPS sendiri menciptakan tujuh poin, yakni:
- Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka, diantaranya penanganan bank sistemik, penyelesaian bank selain bank sistemik, pendirian dan pengakhiran bank perantara, dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.
- Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK
- LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu
- Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif
- Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
- Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan
- Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi
Selain untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga, kolaborasi OJK dan LPS ini telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan OJK, dan peraturan LPS.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kecantikan dan Fashion
Rangkaian Radiance Up! dari Y.O.U Beauty Atasi Wajah Kusam Akibat Polusi Udara
25 June 2022, 13:03
SymWhite 377, Vitamin C, dan Ekstrak Licorice membantu menghambat produksi melanin, sedangkan Niacinamide (B3) membantu menghambat transfer melanin di kulit.

Pendidikan
Puluhan Karya Seni Mahasiswa ISBI Kota Bandung Dipamerkan di Galeri YPK
24 June 2022, 16:06
Bertajuk Archipelago, puluhan karya seni dari mahasiswa ISBI dipamerkan di Galeri YPK Kota Bandung hingga 30 Juni 2022.

Bisnis
Kreatif! Warga Bandung Cari Cuan dengan Olah Sampah Plastik Jadi Produk Kreatif
24 June 2022, 14:04
Dengan brand Newhun, warga di Kota Bandung berhasil mengolah limbah sampah plastik bisa menjadi produk jam tangan.

Berita Kawasan
MRT Hingga Ojol Ibu Kota Terintegrasi, Warga Diajak Unduh Apps JakLingko
24 June 2022, 11:02
Pemprov DKI mengajak masyarakat Ibu Kota mengunduh apps JakLinko guna mempermudah serta menghemat waktu untuk memanfaatkan berbagai transportasi di Jakarta bahkan termasuk mendapatkan tiket malam puncak HUT Jakarta ke-495.