Bisnis
Kerjasama OJK dan LPS Tingkatkan Koordinasi Penanganan Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat bekerjasama untuk meningkatkan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
Dengan begitu, Anda sebagai pengguna bank tak usah khawatir ketika bertransaksi. Pasalnya, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank berada dalam pengawasan khusus yang dilandasi oleh OJK dan LPS.
LPS sendiri memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank. Sedangkan OJK merupakan regulator atau otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang diselenggarakan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta (28/1/2019).
Kerjasama antara OJK dan LPS sendiri menciptakan tujuh poin, yakni:
- Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka, diantaranya penanganan bank sistemik, penyelesaian bank selain bank sistemik, pendirian dan pengakhiran bank perantara, dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.
- Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK
- LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu
- Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif
- Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
- Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan
- Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi
Selain untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga, kolaborasi OJK dan LPS ini telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan OJK, dan peraturan LPS.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kecantikan dan Fashion
Sentuhan Airy Matte Finish dari Y.O.U Cloud Touch Fixing Tint
17 August 2022, 09:57
Y.O.U Cloud Touch Fixing Tint hadir untuk menambah pilihan bagi para perempuan yang ingin merasakan lip tint dengan formulasi low transfer dengan matte finish yang tahan lama.

Hobi dan Hiburan
tiket.com Buka Pemesanan Konser Internasional Perdana BCL
16 August 2022, 17:28
Pada pekan ini penyanyi Bunga Citra Lestari siap manggung di konser internasional perdananya melalui BCL Blossom Intimate Concert di Singapura dan tiketnya sudah bisa dipesan melalui tiket.com.

Pendidikan
Perdana Pasca-Pandemi, Paskibraka Surabaya Dikukuhkan dengan Formasi Lengkap
16 August 2022, 15:27
Setelah selama dua tahun upacara HUT RI di Kota Surabaya dihadiri dengan pasukan Paskibraka di bawah 10 orang, untuk upacara besok, formasi 99 anggota telah kembali diterapkan.

Kesehatan
East Ventures Dukung Peluncuran BGSi Kemenkes
16 August 2022, 13:25
Demi mendorong pengembangan Whole Genome Sequencing di Indonesia, East Ventures memberikan dukungan program BGSi dari Kemenkes RI.