Pendidikan
KPPPA Imbau Identitas Anak Berhadapan Hukum Dirahasiakan
Awal Maret lalu, masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan perihal remaja perempuan yang membunuh anak 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat (5/3/2020). Kasus ini mencuat setelah remaja perempuan berusia 14 tahun itu mengakui perbuatannya dengan menyerahkan diri ke kantor polisi setempat.
Pelaku mengaku membunuh karena terinspirasi dari film horor Chucky dan tokoh fiksi Slenderman. Belakangan, fakta terbaru terungkap kalau pelaku juga diduga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang terdekatnya.
Terkait kasus ini, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan proses hukum pelaku tetap berjalan sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang SPPA. Pihaknya akan terus memantau dan memastikan proses hukum sehingga anak pelaku tetap mendapat hak-haknya, khususnya perihal bantuan hukum.
“Anak pelaku sempat bercerita bahwa hobinya adalah mendengarkan musik, dan kelak ingin menjadi komikus. Ia juga mengutarakan kerinduannya dengan suasana di rumah,” tutur Nahar, dilansir dari siaran pers yang diterima PingPoint (19/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa korban harus mengikuti proses hukum sembari mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Hal ini mengingat pelaku juga diduga sebagai korban kekerasan seksual.

“Hal penting lainnya adalah memikirkan masa depan dan proses reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke lingkungan sosialnya dan dapat diterima oleh masyarakat. Hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab kita semua,” katanya.
Nahar juga mengimbau agar identitas anak yang berhadapan hukum wajib dirahasiakan, terutama dalam pemberitaan media. Hal ini Sebagaimana UU No.11 tahun 2012 tentang SPPA.
“Hal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta proses pemulihan, rehabilitasi dan integrasi anak dapat dilakukan secara optimal,” kata Nahar.
Sebelumnya, KPPPA melakukan kunjungan ke tempat rehabilitasi sosial milik kementerian sosial untuk memastikan kesiapan anak dalam menghadapi persidangan (17/5/2020). Kunjungan tersebut didampingi oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Ini Komunitas Unpad Peduli Anabul Penghuni Area Kampus
06 February 2023, 14:53
Bergabung dalam UnpadSF, sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran mengisi sela-sela waktunya untuk membantu serta melindungi anabul yang tinggal di sekitaran kampus Unpad.

Bisnis
CFD Kota Medan Bawa Berkah Bagi Pengusaha UMKM
06 February 2023, 12:51
Selain untuk berolahraga, CFD Kota Medan juga menjadi momen berkumpul bersama keluarga serta teman dan ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha UMKM Kota Melayu Deli.

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).