Pendidikan
Mahasiswa Terdampak Pandemi Bisa Ajukan Keringanan UKT
Pandemi Covid-19 berdampak besar pada perekonomian masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengalami pengurangan pendapatan hingga kehilangan pekerjaan.
Bagi keluarga yang terdampak pandemi dan memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi, kondisi ini menyebabkan mereka menghadapi kesulitan untuk memenuhi biaya pendidikan. Terkait hal ini, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan bahwa mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dilansir dari kemdikbud.go.id (10/5/2020), Jamal mengatakan pengajuan keringanan UKT dapat dilakukan dengan melampirkan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Bukti atau dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau surat keterangan meninggal dunia.

Nantinya, pimpinan PTN akan mempertimbangkan dan memutuskan dengan sejumlah opsi yang telah ada. Opsi-opsi tersebut yakni berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Jamal mengatakan, ketentuan mengenai keringanan UKT tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Secara spesifik pada Pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa. Kondisi tersebut dapat dilakukan bila adanya ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa atau ada perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.
Lebih lanjut, pada Pasal 6 tertulis bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Jamal mengatakan, mahasiswa harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu untuk meminta keringanan UKT. Selanjutnya, dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
Jamal mengungkapkan bahwa keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda. Dia mengatakan selama beberapa hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dahulu sebelum nantinya diputuskan.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Kolaborasi Pertamina NRE - Bike to Work Kampanyekan Green Mobility
02 February 2023, 17:41
Peresmian unit tempat parkir sepeda dilakukan oleh Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, dan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima.

Hobi dan Hiburan
Siap Digelar 25 Februari 2023, Ini Semua Line-ups Woke Up Fest 2023
02 February 2023, 15:41
Setelah memberikan teaser siapa saja yang akan tampil, akhirnya pihak penyelenggara mengumumkan siapa saja yang nanti siap menghibur Anda di Woke Up Fest 2023.

Berita Kawasan
Program PHINLA Sukses Bantu Pemprov DKI Jakarta Kelola Sampah
02 February 2023, 11:33
Baru-baru ini WVI serta DCA menggelar seminar yang didukung pemerintah terkait bagaimana program PHINLA sukses membantu pengelolaan sampah di Ibu Kota.

Berita Kawasan
Karang Taruna Ratujaya Depok Adakan Festival untuk Pembangunan Masjid
01 February 2023, 16:19
Festival BBM tersebut telah digelar oleh Katar RW 04 Ratujaya pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.