Berita Kawasan
Masa Transisi di Malang, Karyawan Boleh Tetap Kerja dari Rumah
Mulai 1 Juni 2020, pasca-PSBB Kota Malang masuk pada masa transisi menuju kondisi new normal. Masa transisi tersebut telah resmi disepakati Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan jajaran Forkopimda Jatim yang berlangsung selama dua pekan.
Dengan begitu, warga Kota Malang dapat melakukan aktivitas luar rumah dengan tetap menjalani protokol kesehatan. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengimbau perusahaan di Kota Malang untuk mempekerjakan karyawannya yang memungkinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagian ketiga tentang Pedoman Kegiatan Bekerja di Tempat Kerja pasal 16 ayat dua dijelaskan, agar selama pandemi covid-19 perusahaan menentukan karyawan esensial yang perlu bekerja di kantor dan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.
Bunyi ayat dua pasal 16 Perwal Nomor 19 tahun 2020, "Selama masa pandemi covid-19, pengelola tempat kerja menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah,"

Melansir laman malangtimes.com (02/06/2020), Perwal tersebut juga menjelaskan bahwa karyawan yang memiliki indikasi COVID-19 wajib melakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan harus melakukan tes swab dan isolasi mandiri. Sedangkan tempat bekerja karyawan yang bersangkutan wajib ditutup selama 14 hari atau hingga hasil swab keluar.
Kemudian apabila hasil swab menyatakan jika karyawan yang bersangkutan positif COVID-19, maka kantor wajib dilakukan penutupan selama 14 hari pula. Sedangkan jika hasil swab negatif, maka kantor atau tempat kerja bisa tetap buka. Biaya pelaksanaan rapid test dan swab di masing-masing instansi perusahaan sepenuhnya dibebankan kepada perusahaan.
Bagi karyawan yang sudah mulai bekerja di kantor, setiap perusahaan maupun karyawan wajib menyediakan beberapa kebutuhan sesuai protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan alat ukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, hingga membersihkan kantor secara berkala.
Para karyawan juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, menjaga kebersihan diri dan mencuci tangan secara berkala.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
East Ventures Pimpin Pendanaan Awal untuk Startup Manufaktur Ini
26 January 2023, 15:30
Baru-baru ini perusahaan startup manufaktur Imajin disebut berhasil meraih suntikan pendanaan awal yang dipimpin East Ventures.

Pendidikan
Ukur Kemampuan Bahasa Indonesia Mahasiswa, Dosen Unpad Hadirkan Tes Khusus
26 January 2023, 13:28
Tim dosen Unpad berhasil membuat inovasi tes khusus yang dapat menunjukan bagaimana kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Indonesia.

Kesehatan
Kota Tangerang Sukses Turunkan Jumlah Kasus Stunting di Tahun 2022
26 January 2023, 11:25
Pemkot Tangerang baru-baru ini mengungkap data yang menunjukan bahwa pihaknya telah berhasil secara perlahan menurunkan jumlah kasus stunting di wilayahnya.

Hobi dan Hiburan
Konser Dewa 19 di JIS Siap Digelar 4 Februari 2023, Tiket Mulai Dijual Pekan Ini
25 January 2023, 14:57
Setelah sempat ditunda tahun lalu, pihak Red Line Kreasindo memastikan konser Dewa 19 yang mempertemukan empat vokalis dan empat drummer dipastikan akan digelar di JIS pada awal Februari 2023 nanti.
Bahaya untuk keluar rumah,agar mencegah #covid19 lebih baik #DIRUMAHAJA dengan bermain slots online aja. Bisa cari atau search di google QQHARIAN. Yang dimana menyediakan Berbagai Hadiah yg Wow guys. Yang jauh mendekat,Yang dekat merapat. tunggu apa lagi ? segera rapatkan barisan di QQHarian serta ambil bonusnya sekarang juga.
yuuukkk MABAR game dupa88 guuys.... seru asik dan bisa bikin bengkak tak terbatas rek tabungan kita juga, banyak bonus bonus yang bisa kita dapatin dan jackpot yang luar biasaaa.... mau kaya ya di dupa88 ajaaa bukan yang lain..