Berita Kawasan
Masih Saja Terjadi! Puluhan Pelanggar PSBB Jakarta Timur Dikenakan Sanksi
Walau saat ini Ibu Kota sudah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi demi terus menekan penyebaran COVID-19, namun tetap saja ada warga yang cenderung tak mengindahkan kebijakan tersebut. Hal ini terlihat dengan masih ada saja warga di Jakarta Timur yang terjaring melanggar protokol kesehatan yang notabene merupakan elemen penting dalam kebijakan PSBB Masa Transisi. Apalagi tak hanya satu-dua orang saja, ada puluhan orang yang terciduk melanggar.
Penertiban pelanggar PSBB Masa Transisi di Jakarta Timur pada pekan ini diawali dengan 46 warga yang terading tak menggunakan masker ketika berada di area Terminal Kampung Melayu. Puluhan pelanggar ini pun diciduk Satpol PP Kecamatan Jatinegara dan terbukti tak mematuhi protokol kesehatan padahal mereka berada di kawasan Terminal Kampung Melayu yang memang ramai dengan hilir-mudik orang-orang.

“Hasil penindakkan ada 46 warga yang terjaring, karena tak mengenakan masker. Mereka langsung dikenai sanksi sosial membersihkan sarana umum yang ada di sekitar terminal dan dua di antaranya membayar denda administrasi masing-masing Rp250 ribu,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin, sebagaimana dikutip dari beritajakarta.id (13/7/2020).
Kemudian penertiban terhadap pelanggar kebijakan PSBB Masa Transisi juga turut dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Bogor pada hari yang sama. Dengan petugas TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan Ciracas, Satpol PP Kelurahan Rambutan, dan Dinas Perhubungan Kecamatan Ciracas. Menurut Camat Ciracas Mamad, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari usaha pemberian pemahaman untuk masyarakat mengenai berbagai peraturan serta protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kebijakan PSBB Masa Transisi.
Dalam penertiban ini ada 27 orang pelanggar yang di mana mereka terjaring tak mengenakan masker ketika keluar dari rumah. Mayoritas pelanggar PSBB Masa Transisi DKI Jakarta itu memilih untuk melakukan kerja sosial. Sedangkan ada dua orang yang memilih untuk diberikan sanksi administrasi dan dijatuhi denda Rp200.000 serta dua orang lainnya membayar denda Rp250.000.
Pemandangan yang serupa juga terlihat di Kecamatan Ciracas dengan petugas dari kelurahan serta Satpol PP melakukan penertiban di Pasar Ciracas. Di area ini terjaring sekitar delapan warga yang melanggar karena tak menggunakan masker. Lurah Ciracas Rikia Maryan, menjelaskan kegiatan pengawasan ini memang dilakukan demi memastikan semua warga mematuhi kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Mudah-mudahan angka pelanggar di Kelurahan Ciracas sudah tidak ada lagi dan masyarakat sudah sadar semua dengan menggunakan masker setiap keluar rumah,” harap Lurah Ciracas itu, sebagaimana dikutip dari timur.jakarta.go.id (13/7/2020).
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Terus Dorong Geliat Pariwisata Ibu Kota, Jakarnaval Digelar di Sirkuit E-Prix Jakarta
12 August 2022, 16:43
Pada 14 Agustus 2022, Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta akan menjadi lokasi acara puncak karnaval bernama Jakarnaval yang digelar untuk geliatkan wisata di Ibu Kota.

Kesehatan
Dinkes Kota Tangerang Edukasi Warganya Terkait Obat Kadaluarsa
12 August 2022, 14:41
Setelah ramainya kabar mengenai balita di wilayahnya yang diberikan obat kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang berikan edukasi publik

Bisnis
KFC Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Gerai Jakarta Barat Ini
12 August 2022, 10:30
Pada pekan ini, berkat kolaborasi PT Fast Food Indonesia dan PT Agra Surya Energi, KFC Indonesia meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di salah satu gerainya.

Properti dan Solusi
Jelang HUT RI ke-77, Ini Gedung Saksi Sejarah Perobekan Bendera Belanda di Bandung
11 August 2022, 17:17
Jika Anda berencana wisata sejarah di Kota Bandung jelang HUT RI ke-77 maka gedung yang berada di area Jalan Braga ini menjadi salah satu objek yang bisa Anda kunjungi.