Bisnis
Menelisik Penyebab Polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Istilah Omnibus Law mulai menjadi akrab di telinga masyarakat sejak pertama kali diucapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. Sejati ini bukan barang baru, di Amerika Serikat Omnibus Law kerap dipakai sebagai UU lintas sektor.
Ringkasnya, Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibuat untuk menggantikan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Di Indonesia, Omnibus Law yang tengah diramu memuat tentang kemudahan investasi, yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Perpajakan dan RUU UMKM. Nantinya terdapat sembilan aturan yang bakal menjadi substansi RUU, diantaranya:
- Penyederhanaan perizinan berusaha
- Persyaratan investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan berusaha, riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Pengadaan lahan
- Kemudahan proyek

Sejauh ini peramuan Omnibus Law sudah masuk di tingkat DPR sejak 12 Februaru 2020. Anehnya, prosesnya kurang terbuka. Rancangannya pun tidak pernah dibicarakan ke publik, maka ketika beredar draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja di jagat maya, publik pun dibuat tercengang. Pro dan kontra bersahutan berujung jadi polemik. Alhasil, beberapa waktu belakangan isu ini menjadi buah bibir berbagai kalangan.
Tak terkecuali di kalangan pemerhati dan akademisi, forum diskusi publik pun berlomba-lomba muncul membahas soal ini. Diskusi mengenai Omnibus Law pun digelar di gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok (20/2/2020).
Diskusi bertajuk Omnibus Law Sapu Jagat Atau Sapu Rakyat ini menghadirkan lima panelis, diantaranya Guru Besar FHUI Maria Farida Indrati, Ekonom Senior INDEF Faisal Basri, Dosen Hukum Lingkungan FHUI Andri Gunawan Wibisana dan Direktur LBH Jakarta Arif Maulana.

Cacat dari Lahir
Maria Farida Indrati berpendapat, keberadaan Omnibus Law di Indonesia tidak sejalan dengan tradisi civil law yang dianut oleh konstitusi Indonesia. “Boleh-boleh saja jika Indonesia mau mengadopsi metode dari tradisi common law, tapi harus hati-hati dalam merumuskannya,” ujarnya.
Selain itu, secara asas perundang-undangan pembuatan Omnibus Law terkategorikan sudah melanggar ketentuan hukum. “Karena menurut Undang-undang No. 12 Tahun 2011, penyelenggara Negara diamanatkan konstitusi untuk selalu mengedepankan nilai-nilai keterbukaan dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,”protesnya.

Mengada-ada
Penurunan investasi adalah salah satu argumentasi yang disampaikan pemerintah sebagai landasan atau alasan diramunya Omnibu Law. Pandangan ini dimentahkan Faisal Basri. Menurutnya, pernyataan tersebut berlebihan dan terkesan mengada-ada. Mengapa?
Dia menegaskan nilai investasi Indonesia baik-baik saja meski pertumbuhannya melambat, sekitar 4,45 persen dari target tujuh persen di tahun 2019. Selain itu, di tahun 2017 Indonesia menduduki peringkat 18 dunia sebagai Negara penerima investasi asing terbesar, kemudian naik ke peringkat 16 di tahun berikutnya.
“2019 adalah tahun pemilu, memang tren penurunan selalu terjadi di tahun pemilu. Di tahun itu juga pertumbuhan kita tidak buruk-buruk amat, mengungguli Tiongkok, Brazil, Malaysia dan Afrika Selatan. Walaupun kalah dari India dan Vietnam tapi selisihnya kecil. Hal seperti ini jangan dinafikan,” sanggahnya.

Pro Pengusaha
Dosen Hukum Lingkungan, Andri Gunawan Wibisana, menyampaikan kekhawatirannya mengenai adanya upaya mengurangi konsekuensi hukum terhadap korporasi. Menurutnya, terdapat beberapa delik materil yang berkurang bahkan hilang di RUU anyar ini, yang mana sanksi administrasi berupa denda, pembekuan dan pencabutan izin usaha tergerus.
Dia menegaskan bahwa para perumus RUU telah gagal memahami soal hukum pidana. “Karena sanksi pidananya dipersempit ke hukuman penjara, tidak ada lagi yang namanya denda pidana. Korporasi mana bisa dipenjarakan,” ceplosnya.

Acuhkan Pekerja
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, dalam RUU baru ini posisi pengusaha dan pekerja di sejajarkan. Apabila terjadi ketidak-cocokan maka memudahkan peluang perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, artinya proteksi yang selama ini sudah ada di perundang-undangan sebelumnya dilucuti, terkesan pemerintah menarik peranya.
“Padahal aturan sebelumnya masih jelas menuliskan tentang keterlibatan pemerintah dalam menjamin hak pekerja setiap rakyatnya. Opsi PHK tidak lagi menjadi yang terakhir, padahal hal ini seharusnya sebisa mungkin dihindari,” kritiknya.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kecantikan dan Fashion
Bulu Mata Menjulang dengan Maybelline Sky High Waterproof Mascara
02 July 2022, 12:51
Maybelline Sky High Waterproof Mascara ini mengandung ekstrak bambu dan fiber yang dapat membantu memanjangkan dan menebalkan bulu mata.

Hobi dan Hiburan
Hadirkan Full Team, Tiket Konser Pre-sale 1 & 2 Dewa 19 di Candi Prambanan Ludes!
01 July 2022, 15:58
Dengan kehadiran formasi lengkap, empat vokalis dan dua drummer di satu panggung, pemesanan tiket konser 30 Tahun Dewa 19 di Candi Pramabanan jenis pre-sale satu serta dua telah habis dengan tiket harga normal yang saat ini tersedia.

Bisnis
Melalui Flexi Hospital & Surgical, Astra Life Gaungkan Asuransi Kesehatan Cashless
01 July 2022, 14:44
Demi mengikuti tren digitalisasi serta iklim cashless yang bersifat kekinian, Astra Life juga memiliki produk asuransi kesehatan yang bersifat non-tunai.

Berita Kawasan
Setelah Dihancurkan di Masa Penjajahan, Gapura Chinatown di Jakarta Kembali Berdiri
01 July 2022, 10:42
Baru-baru ini gapura Chinatown di kawasan Glodok Jakarta kembali diresmikan usai proyek restorasinya pasca-puluhan tahun yang lalu dihancurkan tentara Jepang.
yuuukkk MABAR game dupa88,net guuys.... seru asik dan bisa bikin bengkak tak terbatas rek tabungan kita juga, banyak bonus bonus yang bisa kita dapatin dan jackpot yang luar biasaaa.... mau kaya ya di dupa88,net ajaaa bukan yang lain.. <a href="https://dupa88.co/" rel="nofollow noopener" title="dupa88.net">Click Disini</a>