Hobi dan Hiburan
Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Ada Aturan Soal Konser
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan COVID-19 yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Dalam keputusan tersebut, Menkes mengizinkan jenis penyelengaraan event yaitu kegiatan yang bertujuan mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas untuk memperoleh informasi atau menyaksikan suatu kejadian seperti kegiatan seminar, konferensi nasional dan internasional, perjalanan insentif, konferensi, serta pameran.
Namun, ada poin yang menjelaskan bahwa Menkes melarang penyelenggaraan event seperti konser yang menerapkan kelas festival karena pengunjung harus berdiri. “Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak,” tulis Menkes tekait poin itu.
Tempat duduk diberi jarak satu meter dengan tempat duduk lainnya. Apabila menggunakan kursi permanen, maka harus dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak fisik.

Untuk membatasi jumlah pengunjung, pengelola event harus melakukan beberapa hal, seperti mengadakan form self assessment risiko COVID-19 secara online bagi pengunjung sebelum acara berlangsung. Fungsinya, bila hasil self assessment terdapat berisiko besar, maka pengunjung tersebut tidak diperkenankan mengikuti event.
Kemudian, pengelola harus memasang media informasi di lokasi acara untuk mengingatkan para pengunjung agar selalu menerapkan jaga jarak fisik minimal satu meter dengan pengunjung lainnya, menjaga kebersihan tangan, dan menggunakan masker.
Ada pula ruang khusus sebagai pos kesehatan yang harus disiapkan pengelola. “Sediakan ruang khusus di luar tempat pertemuan/event sebagai pos kesehatan dengan tim kesehatan,” bunyi poin terkait pos kesehatan.
Selain itu, diharuskan adanya petugas di sepanjang antrean untuk mengawasi pengunjung menjaga jarak fisik, dan selalu memakai masker.
Lebih lanjut, pengelola harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala, serta, apabila tersedia makanan atau minuman olahan di event tersebut, harus dipastikan produksi serta penyajiannya secara higienis.
Saat pengunjung keluar dari tempat event, harus dipastikan tidak terjadi kerumunan. ”Pengaturan jalur keluar bagi tamu/perserta agar tidak terjadi kerumunan seperti pengunjung yang duduk di paling belakang atau terdekat dengan pintu keluar diatur keluar terlebih dahulu, diatur keluar baris per baris, sampai barisan terdepan dan lain-lain,” jelas poin soal aturan keluar lokasi.
Dikutip dari cnnindonesia.com (20/6/2020), sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan hingga saat ini belum ada titik temu yang jelas antara pihaknya dengan sejumlah penyelenggara event terkait konser musik. Hal ini karena sulit diterapkan protokol kesehatan dalam acara yang menghadirkan kerumunan orang.
"Event ini memang termasuk yang secara social distancing kan sangat rawan, jadi rumusan-rumusannya juga masih cari referensi dari berbagai sumber dari luar negeri dan segala macam. Memang belum ada yang bisa memenuhi kriteria yang diharapkan," kata Cucu
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Terus Dorong Geliat Pariwisata Ibu Kota, Jakarnaval Digelar di Sirkuit E-Prix Jakarta
12 August 2022, 16:43
Pada 14 Agustus 2022, Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta akan menjadi lokasi acara puncak karnaval bernama Jakarnaval yang digelar untuk geliatkan wisata di Ibu Kota.

Kesehatan
Dinkes Kota Tangerang Edukasi Warganya Terkait Obat Kadaluarsa
12 August 2022, 14:41
Setelah ramainya kabar mengenai balita di wilayahnya yang diberikan obat kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang berikan edukasi publik

Bisnis
KFC Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Gerai Jakarta Barat Ini
12 August 2022, 10:30
Pada pekan ini, berkat kolaborasi PT Fast Food Indonesia dan PT Agra Surya Energi, KFC Indonesia meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di salah satu gerainya.

Properti dan Solusi
Jelang HUT RI ke-77, Ini Gedung Saksi Sejarah Perobekan Bendera Belanda di Bandung
11 August 2022, 17:17
Jika Anda berencana wisata sejarah di Kota Bandung jelang HUT RI ke-77 maka gedung yang berada di area Jalan Braga ini menjadi salah satu objek yang bisa Anda kunjungi.