Berita Kawasan
Mulai 12 April, Pengguna Transportasi Umum Jakarta Wajib Pakai Masker
Usai mengeluarkan surat edaran Lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diresmikan sejak tanggal 3 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mewajibkan warga pengguna transportasi umum untuk menggunakan masker kain.
Seruan tersebut ditujukan Anies pada 4 April lalu untuk Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta, da Dirut PT. LRT Jakarta. Aturan ini akan berlaku mulai dari 12 April 2020. Seluruh penumpang Transjakarta, MRT (Kereta Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan LRT (Lintas Rel Terpadu) Jakarta wajib menggunakan masker.

Melansir wartaekonomi.co.id, Anies menyebutkan penumpang tanpa masker dilarang naik ke moda transportasi umum. Maka dari itu, dirinya mendorong adanya sosialisasi secara luas. Ia meminta sebelum menjalankan kebijakan tersebut, harus diadakan sosialisasi yang dilakukan mulai dari 6 hingga 11 April 2020 mendatang.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo lewat tirto.id menyebutkan, bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak akan diperbolehkan menaiki kendaraan maupun memasuki halte.
Walaupun akan ada kebijakan ini, Transjakarta tetap menyediakan hand sanitizer, wastafel portable, memastikan sanitasi berkala di halte maupun bus, meminta pengguna untuk menjaga jarak aman, mendeteksi suhu tubuh penumpang maupun pegawai, dan memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan.
Corporate Secretary Division Head MRT Muhamad Kamaluddin pun menyebutkan akan meminta pengguna MRT untuk mengenakan masker. Dalam keterangan tertulis, ia menyebutkan PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan.
Saat ini di Jakarta total kasus terkonfirmasi COVID-19 ada 1,143, dengan 728 pasien dirawat, 58 orang sembuh, 111 orang meninggal, 246 orang isolasi mandiri. Kemudian orang yang masuk kategori ODP (Orang dalam Pemantauan) sebanyak 2,502 dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 2,056 orang. untuk mengetahui informasi COVID-19 lebih lanjut, Anda bisa menghubungi layanan Jakarta Tanggap COVID-19 di call centre 112 atau 081 112 112 112 atau 081 388 376 955.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Rayakan HUT ke-432, Warga Kota Medan Disajikan Hiburan Hingga Pemecahan Rekor Muri
04 July 2022, 15:35
Pada pekan kemarin warga Kota Medan melihat langsung berbagai rangkaian perayaan HUT ke-432 Kota Melayu Deli yang berisi hiburan, termasuk menyaksikan langsung wali kotanya manggung!

Hobi dan Hiburan
Wow! Westlife Siapkan Konser Tambahan di Surabaya dan Sentul pada September 2022
04 July 2022, 13:33
Setelah pengumuman tiket konser Westlife The Wild Dreams Tour di 11 Februari 2023 ludes terjual, ternyata boyband asal Irlandia itu akan menggelar konser tambahan lebih cepat di Indonesia pada tahun ini!

Kesehatan
Begini Langkah Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik Untuk Anak
04 July 2022, 13:00
Para orang tua tentu akan merasa lebih tenang jika buah hati kesayangannya telah memiliki proteksi kesehatan sejak dini.

Pendidikan
Dear Orangtua, Pendaftaran PPDB SD Kota Depok 2022 Mulai Hari Ini
04 July 2022, 10:32
Bagi Anda yang memiliki buah hati yang memasuki usia sekolah SD maka persiapkan segala dokumen yang dibutuhkan mulai hari ini untuk pendaftaran PPDB.
website judi online terpercaya yang berani memberi anda kemenangan dengan hanya bermodal minimum 20.000 rupiah saja, proses deposit dan withdraw maksimal 2 menit, dan anda bisa mendapatkan keuntugan puluhan juta!! Daftarkan segera dan langsung bermain, juga banyak berbagai macam bonus. Ingin membuktikannya ??? Langsung join bersama kami, <a href="https://bola165.org/" title="Agen Judi Bola" rel="nofollow">Click Disini</a> :)