Berita Kawasan
Mulai 23 Maret 2020, Transportasi Umum Ibu Kota Akan Dibatasi
Dalam rangka menerapkan pembatasan sosial atau social distancing secara efektif dalam mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 16 Maret 2020 mengurangi intensitas operasional Transjakarta serta MRT. Namun, akibatnya antrean mengular pun jadi di halte-halte yang malah berpotensi menyebarkan virus Corona yang berujung kebijakan ini pun sempat dicabut.
Angka pasien positif di Jakarta terus bertambah. Per 21 Maret mencapai 268 dari total angka nasional 450. Melihat pertambahan yang terus melonjak, kebijakan pembatasan transportasi ini tampaknya akan kembali diterapkan pada 23 Maret 2020 dengan target pembatasannya juga mencakup kereta komuter atau KRL.
Penerapan kembali transportasi moda transportasi di Ibu Kota ini bagi Pemprov DKI Jakarta tidak terlepas dari penyebab semakin menyebarnya virus SARS-CoV-2 di wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah tingkat mobilitas masyarakat. Di mana masyarakat di kota-kota satelit ke Ibu Kota setiap harinya menggunakan moda transportasi umum untuk bekerja atau mencari ilmu dan hal ini sangat berpotensi besar semakin meningkatkan potensi Covid-19.
Demi menekan hal tersebut walau kebijakan ini memang tidak populer setelah sebelumnya diterapkan, Pemprov DKI Jakarta tetap kembali menerapkan pembatasan transportasi publik ke dan dari wilayahnya. Dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang langsung berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan serta PT KCI dalam membahas kebijakan ini. Di mana muncul kesepakatan bahwa kebijakan ini mencakup bus Transjakarta, LRT, dan kereta komuter.
“Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB, Jumlah perjalanan KRL akan dikurasi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen. Perjalanan KRL yang dikurasi sebelum jam 06.00 dan setelah jam 20.00 WIB,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebagaimana dikutop dari beritajakarta.id (21/3/2020).

Seperti yang dijelaskan, kebijakan ini tak hanya terbatas pada kereta komuter semata. Dengan unit bus Transjakarta hanya beroperasi pada koridor BRT saja. Minitrans, Mikrotrans, Royaltran, serta Perbatasan akan dihentikan sementara waktu. Jumlah penumpangnya pun akan dibatasi dengan petugas yang nanti memastikan antrean para penumpang di area luar halte serta stasiun tetap berada dalam jarak aman.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Ini Komunitas Unpad Peduli Anabul Penghuni Area Kampus
06 February 2023, 14:53
Bergabung dalam UnpadSF, sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran mengisi sela-sela waktunya untuk membantu serta melindungi anabul yang tinggal di sekitaran kampus Unpad.

Bisnis
CFD Kota Medan Bawa Berkah Bagi Pengusaha UMKM
06 February 2023, 12:51
Selain untuk berolahraga, CFD Kota Medan juga menjadi momen berkumpul bersama keluarga serta teman dan ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha UMKM Kota Melayu Deli.

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).