Pendidikan
Pemkab dan Pemkot Bekasi Perpanjang Waktu Belajar di Rumah
Kondisi wabah COVID-19 di Indonesia belum kunjung mereda, maka dari itu untuk mencegah penyebaran pandemi di kawasan pendidikan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa belajar di rumah. selama dua minggu hingga 14 April 2020 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi pun mengeluarkan kebijakan serupa dengan mengeluarkan Edaran tentang perpanjangan waktu belajar dirumah. Melansir dari humas.bekasikab.go.id (30/3/2020) Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret 2020.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang kegiatan belajar siswa dari rumah. Keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Awalnya, pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan waktu untuk belajar dirumah hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, namun dengan adanya surat edaran ini, waktu untuk belajar di rumah diperpanjang hingga 11 April 2020.
“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD, Kepala SD/MI, Kepala SMP/Mts negeri atau pun swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pun juga turut memperpanjang masa belajar di rumah hingga 14 April. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 21/2265/Disdik tertanggal 26 Maret 2020. Menurut Juru Bicara Pemerintah Kota Bekasi Victor Yudistira menyebutkan, hal tersebut berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat.
Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan kebijakan dalam masa darurat wabah COVID-19 ini seperti ujian sekolah, kriteria kelulusan, ujian, dan kenaikan kelas, akan ditetapkan dan diinformasikan Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan setempat akan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.

Bisnis
East Ventures Pimpin Pendanaan Awal untuk Startup Manufaktur Ini
26 January 2023, 15:30
Baru-baru ini perusahaan startup manufaktur Imajin disebut berhasil meraih suntikan pendanaan awal yang dipimpin East Ventures.

Pendidikan
Ukur Kemampuan Bahasa Indonesia Mahasiswa, Dosen Unpad Hadirkan Tes Khusus
26 January 2023, 13:28
Tim dosen Unpad berhasil membuat inovasi tes khusus yang dapat menunjukan bagaimana kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Indonesia.

Kesehatan
Kota Tangerang Sukses Turunkan Jumlah Kasus Stunting di Tahun 2022
26 January 2023, 11:25
Pemkot Tangerang baru-baru ini mengungkap data yang menunjukan bahwa pihaknya telah berhasil secara perlahan menurunkan jumlah kasus stunting di wilayahnya.