Kesehatan
Pemkot Depok Serius Tangani Masalah Rokok
Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu kebiasaan masyarakat di Tanah Air yang saat ini masih terbilang sulit untuk dikurangi adalah terkait masalah rokok di ruang publik. Padahal, kandungan karsinogren serta kabon monoksida dalam asap rokok berdampak negatif terhadap tubuh. Demi kesehatan masyarakatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen secara serius menangani masalah rokok.
Keseriusan ini dilakukan dengan rencana untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda yang sudah diterapkan selama lima tahun terakhir ini dipandang butuh penegasan agar regulasinya semakin jelas, khususnya terkait sanksinya.

Sekadar informasi, pada Perda KTR di atas terdapat sejumlah ruang publik di mana warga dilarang merokok. Tujuh kawasan itu terdiri dari fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
“Isi di dalam Perda tersebut, masih dibolehkan merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan. Nah, kami ingin merevisi bahwa di Kota Depok dilarang merokok. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diterima si pelanggar,” ujar Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna, sebagaimana dikutip dari depok.go.id (5/7/2019).
Pradi menuturkan, Pemkot Depok tidak akan bergerak sendiri dalam usaha menangani masalah rokok tersebut. Pasalnya, Pemkot Depok juga akan mengajak Dinas Kesehatan untuk membantu proses sosialisasi terkait Perda mengenai rokok dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok akan diberikan fungsi pengawasan di lapangan. “Kami juga menggandeng beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti No Tobacco Community (NoTC) dan yang terbaru yaitu dari International Union Againts Tuberculosis and Lung Disease,” ucap Pradi.

Wakil Walikota Depok Itu berharap agar Perda mengenai rokok tersebut bisa segera direvisi dan diterapkan. Karena ia memandang peraturan tersebut merupakan langkah edukasi penting untuk masyarakat mengenai masalah rokok. “Mereka harus tahu bahaya yang ditimbulkan asap rokok, khususnya bagi anak-anak,” tambahnya.
Selain dari sisi Perda KTR, Pemkot Depok juga sebenarnya sudah tegas dalam penanganan perokok di lingkungan Balai Kota Depok. Mengingat semenjak akhir Juni 2019, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satpol PP kerap melakukan aksi sweeping dan razia di Balai Kota Depok terhadap Aparatur Sipil Negara yang merokok.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Terus Dorong Geliat Pariwisata Ibu Kota, Jakarnaval Digelar di Sirkuit E-Prix Jakarta
12 August 2022, 16:43
Pada 14 Agustus 2022, Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta akan menjadi lokasi acara puncak karnaval bernama Jakarnaval yang digelar untuk geliatkan wisata di Ibu Kota.

Kesehatan
Dinkes Kota Tangerang Edukasi Warganya Terkait Obat Kadaluarsa
12 August 2022, 14:41
Setelah ramainya kabar mengenai balita di wilayahnya yang diberikan obat kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang berikan edukasi publik

Bisnis
KFC Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Gerai Jakarta Barat Ini
12 August 2022, 10:30
Pada pekan ini, berkat kolaborasi PT Fast Food Indonesia dan PT Agra Surya Energi, KFC Indonesia meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di salah satu gerainya.

Properti dan Solusi
Jelang HUT RI ke-77, Ini Gedung Saksi Sejarah Perobekan Bendera Belanda di Bandung
11 August 2022, 17:17
Jika Anda berencana wisata sejarah di Kota Bandung jelang HUT RI ke-77 maka gedung yang berada di area Jalan Braga ini menjadi salah satu objek yang bisa Anda kunjungi.