Berita Kawasan
Pemkot Jakarta Selatan Pastikan Larangan Kantong Plastik Dipatuhi
Pada 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan kantong plastik atau kresek di lokasi pusat perbelanjaan, termasuk minimarket dan pasar rakyat. Di mana kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 yang sudah disosialisasikan sejak enam bulan terakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan pun langsung bergerak pada Rabu lalu demi memastikan Pergub ini dipatuhi para pengusaha di wilayahnya.
Dalam mengawasi penerapan kebijakan ini, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali berkunjung ke Pasar Santa. Pada peninjauan itu, ia tak sendiri, karena orang nomor satu di Kota Jakarta Selatan turut melakukan monitoring kebijakan larangan kantong plastik bersama dengan Ketua TP PKK Jakarta Selatan sekaligus istrinya Komariah Marullah beserta elemen Kecamatan Kebayoran Baru dan manajemen Pasar Santa.

Dalam kesempatan itu, Marullah membahas bagaimana pentingnya kebijakan larangan kantong plastik untuk membawa belanjaan yang baru dibeli. Ia menegaskan, ini tak terlepas dari sifat plastik yang tak ramah lingkungan karena sangat sulit diuraikan sehingga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
“Maka pada hari ini kita mengimplementasikan plastik ramah lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik,” sebut Wali Kota Jakarta Selatan itu, sebagaimana dikutip dari selatan.jakarta.go.id (1/7/2020).
Sebenarnya selama pandemi COVID-19, produksi sampah plastik di Jakarta Selatan menurutnya sudah turun. Di mana biasanya sekitar 1.800 ton per harinya, saat ini menjadi sekitar 1.500 ton. Ditambah kebijakan ini maka Marullah berharap ini dapat membantu usaha pemerintah di wilayah Ibu Kota dalam menekan sampah plastik.
Selain ke Pasar Santa untuk memastikan penerapan kebijakan kantong plastik, Pemkot Jakarta Selatan juga sempat bertemu dengan manajemen minimarket Alfamart. Dengan pihak Alfamart yang berkomitmen untuk mengimplementasikan dan siap mendukungnya mengingat ini merupakan langkah positif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk lingkungan.
“Untuk pengurangan kantong plastik ini merupakan satu langkah yang positif. Karena kita tahu sendiri plastik adalah satu bahan yang susah diurai atau susah hilang. Jadi, harus kita sendiri yang menghilangkanya dengan cara memberikan solusi bahwa kita menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan,” sebut Regional Corporaye Communication Manager Alfamart Faturahman.
Keseriusan Pemprov DKI dalam penerapan kebijakan ini adalah sanksi yang siap dijatuhkan kepada pelanggar dengan targetnya adalah para pelaku usaha yang masih memberikan kantong plastik untuk memberikan barang belanjaan kepada konsumen. Dengan sanksi yang diberikan adalah surat teguran hingga yang terberat adalah sanksi uang yang bisa mencapai Rp25.000.0000!
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Pendidikan
Ini Komunitas Unpad Peduli Anabul Penghuni Area Kampus
06 February 2023, 14:53
Bergabung dalam UnpadSF, sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran mengisi sela-sela waktunya untuk membantu serta melindungi anabul yang tinggal di sekitaran kampus Unpad.

Bisnis
CFD Kota Medan Bawa Berkah Bagi Pengusaha UMKM
06 February 2023, 12:51
Selain untuk berolahraga, CFD Kota Medan juga menjadi momen berkumpul bersama keluarga serta teman dan ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha UMKM Kota Melayu Deli.

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
izin share ya admin :) segera bergabung bersama kami, Di Agen Togel Online Terbaik dan jangan lupa raih berbagai macam promonya, buruan langsung saja daftar Di <a href="http://gajitoto.net/" title="Gajitoto" rel="nofollow">Gajitoto</a>