Bisnis
Pemprov DKI Tutup 23 Perkantoran yang tak Patuhi PSBB
Seperti yang kita tahu bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 7 April 2020. Selama masa pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI pun mengimbau agar kegiatan perkantoran ditutup untuk sementara waktu. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.
Meski begitu, hingga saat ini masih banyak perkantoran yang buka seperti biasa dan mewajibkan para pekerjanya untuk datang ke kantor. Mengetahui hal tersebut, Pemprov DKI lewat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Dinaskertransen) DKI Jakarta mulai menindak sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setidaknya sudah ada sebanyak 23 perusahaan yang telah ditutup sementara secara paksa oleh Pemprov DKI. Penutupan perusahaan tersebut dilakukan karena termasuk ke dalam jenis sektor yang tidak mendapat pengecualian selama penerapan PSBB.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 11 perusahaan di wilayah Jakarta Barat, 7 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, 4 perusahaan di wilayah Jakarta Utara dan 1 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan. Selain pemberhentian aktivitas perkantoran untuk sementara waktu, Disnakertansen DKI Jakarta juga memberikan peringatan maupun pembinaan kepada 126 perusahaan maupun tempat kerja di Ibu Kota.

"Kami patokannya kepada Pergub (No 33/2020 tentang PSBB DKI Jakarta) pasal 10 ayat 2. Kita lihat, kita awasi, kita dampingi, agar mereka mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Di sana sudah tertulis lengkap mencakup semua. Kalau sudah melaksanakan, it's OK," ujar Kepala Disnakertransen DKI Jakarta Andri Yansyah.
Andri pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebab kini menurutnya, tingkat penyebaran COVID-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Untuk diketahui, dalam Pergub No 33/2020 pada pasal 10 dijelaskan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku. Ke-11 sektor tersebut meliputi sektor pemerintahan, sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi, sektor keuangan, sektor utilitas publik dan industri, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, dan sektor industri strategis.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.

Bisnis
East Ventures Pimpin Pendanaan Awal untuk Startup Manufaktur Ini
26 January 2023, 15:30
Baru-baru ini perusahaan startup manufaktur Imajin disebut berhasil meraih suntikan pendanaan awal yang dipimpin East Ventures.

Pendidikan
Ukur Kemampuan Bahasa Indonesia Mahasiswa, Dosen Unpad Hadirkan Tes Khusus
26 January 2023, 13:28
Tim dosen Unpad berhasil membuat inovasi tes khusus yang dapat menunjukan bagaimana kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Indonesia.
sini yuuukk pada merapat... asik main game dapat hadiah bonus, dan bisa jadi jutawan juga... hanya di bola165 rasakan sensasinya guuuys......