Bisnis
Pemprov DKI Tutup 23 Perkantoran yang tak Patuhi PSBB
Seperti yang kita tahu bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 7 April 2020. Selama masa pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI pun mengimbau agar kegiatan perkantoran ditutup untuk sementara waktu. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.
Meski begitu, hingga saat ini masih banyak perkantoran yang buka seperti biasa dan mewajibkan para pekerjanya untuk datang ke kantor. Mengetahui hal tersebut, Pemprov DKI lewat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Dinaskertransen) DKI Jakarta mulai menindak sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setidaknya sudah ada sebanyak 23 perusahaan yang telah ditutup sementara secara paksa oleh Pemprov DKI. Penutupan perusahaan tersebut dilakukan karena termasuk ke dalam jenis sektor yang tidak mendapat pengecualian selama penerapan PSBB.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 11 perusahaan di wilayah Jakarta Barat, 7 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, 4 perusahaan di wilayah Jakarta Utara dan 1 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan. Selain pemberhentian aktivitas perkantoran untuk sementara waktu, Disnakertansen DKI Jakarta juga memberikan peringatan maupun pembinaan kepada 126 perusahaan maupun tempat kerja di Ibu Kota.

"Kami patokannya kepada Pergub (No 33/2020 tentang PSBB DKI Jakarta) pasal 10 ayat 2. Kita lihat, kita awasi, kita dampingi, agar mereka mematuhi protokol pencegahan COVID-19. Di sana sudah tertulis lengkap mencakup semua. Kalau sudah melaksanakan, it's OK," ujar Kepala Disnakertransen DKI Jakarta Andri Yansyah.
Andri pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sebab kini menurutnya, tingkat penyebaran COVID-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Untuk diketahui, dalam Pergub No 33/2020 pada pasal 10 dijelaskan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku. Ke-11 sektor tersebut meliputi sektor pemerintahan, sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi, sektor keuangan, sektor utilitas publik dan industri, sektor logistik, sektor perhotelan, sektor konstruksi, dan sektor industri strategis.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Gerai CARRO di PRJ Suguhkan Pengalaman Menarik Beli Mobil Bekas
06 July 2022, 17:00
CARRO memiliki harapan untuk dapat semakin menjangkau masyarakat luas melalui layanan pembelian mobil bekas yang berkualitas.

Kuliner
Kedai Ini Hadirkan Sajian Kopi Butter di Pasar Kranggan Yogyakarta
05 July 2022, 17:48
Kedai Terang Bintang di Pasar Kranggan Yogyakarta memiliki menu yang bisa dikatakan masih jarang ditemukan di kedai kopi lainnya di Kota Gudeg, yakni kopi butter.

Bisnis
Tak Sampai 1,5 Juta, realme Kembali Hadirkan Smartphone Ramah Kantong
05 July 2022, 13:47
Perusahaan realme terus menggandeng para konsumennya yang menginginkan ponsel pintar dengan harga terjangkau dan kali ini hal itu direalisasikan melalui produk realme C30.

Pendidikan
3 Mahasiswi ITB Ini Berhasil Sabet Juara L’Oreal Brandstorm 2022 'Tech Track'
05 July 2022, 11:44
Para mahasiswi ITB berhasil membanggakan almamaternya usai meraih gelar juara di salah satu kategori kompetisi tingkat global L’Oreal Brandstorm 2022.
sini yuuukk pada merapat... asik main game dapat hadiah bonus, dan bisa jadi jutawan juga... hanya di bola165 rasakan sensasinya guuuys......