Berita Kawasan
Perhatikan Titik Macet Ini Ketika Ingin Liburan Akhir Tahun
Bagi Anda yang berencana untuk pergi ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, ada baiknya untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari saat ini. Terutama bagi anda yang akan menggunakan jalur darat. Sebab, perjalanan yang akan Anda tempuh bisa jadi sangat melelahkan. Itu diketahui setelah Kementerian Perhubungan memprediksi bakal terjadi kemacetan di berbagai ruas tol maupun jalur arteri saat libur natal 2019 dan tahun baru 2020.
Dalam keterangan tertulis yang diterima PingPoint.co.id (17/12/2019), Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, titik rawan kemacetan pertama akan terjadi di pintu tol Cikampek Utama sebelum arus kendaraan terpecah menuju wilayah Jawa Tengah dan Bandung.
Untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk tol layang Jakarta-Cikampek kata Pandu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menempatkan para petugas jaga. Petugas jaga nantinya akan mengarahkan para pengendara yang ragu ketika memilih jalan di ruas tol layang Jakarta-Cikampek. "Kami akan menempatkan petugas di tol elevated karena masyarakat ragu mau belok atau lurus," ujar Pandu.
Kemudian untuk titik macet selanjutnya berada di tol Cipularang. Menurut Pandu, arus Tol Cipularang, Jawa Barat akan dipadati ribuan kendaraan mobil pribadi yang datang dari arah Jakarta menuju Bandung.Kemungkinan kemacetan akan terjadi mulai dari tol Cipularang sampai Pintu Tol Kali Urip Utama dan Cileunyi.
Begitupun di pintu tol Pejagan. Tol yang menghubungkan daerah Pejagan, Brebes dengan Pemalang, Jawa Tengah juga diprediksi padat oleh pengemudi. Maka dari itu, Pandu pun mengimbau agar para pengendara yang ingin ke arah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, untuk tidak keluar melalui pintu tol Pejagan. Hal itu dikarenakan jalur arteri Bumi Ayu yang sempit serta adanya pasar tumpah di wilayah tersebut.

Pembatasan Kendaraan Selama Libur Nataru
Untuk menekan angka kemacetan di berbagai titik rawan tersebut, Kemenhub pun akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari. Bahkan, pembatasan itu pun sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. "Permenhub sudah terbit, pembatasan dilakukan pada 20 Desember - 21 Desember 2019, 25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 - 1 Januari 2020," ucap Pandu.
Namun ada pengecualian bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok dimana mereka bisa beraktivitas seperti biasa tanpa takut adanya pelarangan kendaraan oleh pihak Kemenhub.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
COVID-19 Omicron Sub-varian Baru Sentuh Ratusan Kasus, Ini Pandangan Epidemiolog Unair
27 June 2022, 16:46
Saat ini pemerintah mengungkapkan bahwa kasus COVID-19 jenis Omicron varian BA.4 dan BA.5 telah menginfeksi ratusan orang di Tanah Air dan situasi ini mendorong epidemiolog dari Unair angkat suara.

Berita Kawasan
Yogyakarta Terapkan Aturan Jam Malam Demi Lindungi Generasi Muda
27 June 2022, 14:43
Demi terhindar dari potensi terjadinya kejahatan klitih, Yogyakarta secara resmi memberlakukan kebijakan aturan jam malam.

Berita Kawasan
Komunitas Banksasuci Lakukan Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Tangerang
27 June 2022, 10:44
Pada akhir pekan lalu, para anggota Banksasuci Foundation memutuskan turun ke lapangan demi mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga Alun-Alun Tangerang dari sampah.

Kecantikan dan Fashion
Rangkaian Radiance Up! dari Y.O.U Beauty Atasi Wajah Kusam Akibat Polusi Udara
25 June 2022, 13:03
SymWhite 377, Vitamin C, dan Ekstrak Licorice membantu menghambat produksi melanin, sedangkan Niacinamide (B3) membantu menghambat transfer melanin di kulit.