Berita Kawasan
Perhatikan Titik Macet Ini Ketika Ingin Liburan Akhir Tahun
Bagi Anda yang berencana untuk pergi ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, ada baiknya untuk mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari saat ini. Terutama bagi anda yang akan menggunakan jalur darat. Sebab, perjalanan yang akan Anda tempuh bisa jadi sangat melelahkan. Itu diketahui setelah Kementerian Perhubungan memprediksi bakal terjadi kemacetan di berbagai ruas tol maupun jalur arteri saat libur natal 2019 dan tahun baru 2020.
Dalam keterangan tertulis yang diterima PingPoint.co.id (17/12/2019), Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, titik rawan kemacetan pertama akan terjadi di pintu tol Cikampek Utama sebelum arus kendaraan terpecah menuju wilayah Jawa Tengah dan Bandung.
Untuk mengantisipasi kemacetan di pintu masuk tol layang Jakarta-Cikampek kata Pandu, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menempatkan para petugas jaga. Petugas jaga nantinya akan mengarahkan para pengendara yang ragu ketika memilih jalan di ruas tol layang Jakarta-Cikampek. "Kami akan menempatkan petugas di tol elevated karena masyarakat ragu mau belok atau lurus," ujar Pandu.
Kemudian untuk titik macet selanjutnya berada di tol Cipularang. Menurut Pandu, arus Tol Cipularang, Jawa Barat akan dipadati ribuan kendaraan mobil pribadi yang datang dari arah Jakarta menuju Bandung.Kemungkinan kemacetan akan terjadi mulai dari tol Cipularang sampai Pintu Tol Kali Urip Utama dan Cileunyi.
Begitupun di pintu tol Pejagan. Tol yang menghubungkan daerah Pejagan, Brebes dengan Pemalang, Jawa Tengah juga diprediksi padat oleh pengemudi. Maka dari itu, Pandu pun mengimbau agar para pengendara yang ingin ke arah Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen, untuk tidak keluar melalui pintu tol Pejagan. Hal itu dikarenakan jalur arteri Bumi Ayu yang sempit serta adanya pasar tumpah di wilayah tersebut.

Pembatasan Kendaraan Selama Libur Nataru
Untuk menekan angka kemacetan di berbagai titik rawan tersebut, Kemenhub pun akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari. Bahkan, pembatasan itu pun sudah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. "Permenhub sudah terbit, pembatasan dilakukan pada 20 Desember - 21 Desember 2019, 25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 - 1 Januari 2020," ucap Pandu.
Namun ada pengecualian bagi mobil pengangkut BBM, barang ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok dimana mereka bisa beraktivitas seperti biasa tanpa takut adanya pelarangan kendaraan oleh pihak Kemenhub.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Properti dan Solusi
Topping Off Apartemen Antasari Place, Wujud Komitmen PDS untuk Stakeholder
01 June 2023, 07:13
Pengembang PT PDS baru-baru ini secara resmi memulai proyek apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan melalui proses topping off.

Bisnis
Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar
29 April 2023, 12:37
Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

Bisnis
#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri
14 April 2023, 09:55
Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Bisnis
Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park
13 April 2023, 09:40
Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.