Berita Kawasan
Peringati HANI, Polres Metro Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni, Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari hasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. “Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan kami tiga bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan,” ujar Erick Frendris melalui pesan singkat yang diterima PingPoint.co.id (26/6/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan disaksikan perwakilan dari Kodim 0503 Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di antara barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesih incinerator ini terdapat sabu berbungkus kopi milik salah satu perusahaan kedai kopi dunia, yang menurut Erick merupakan sabu yang diimpor dari Amerika Serikat.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam jumlah besar dapat dimusnahkan dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini berjumlah 16 orang. Dari sejumlah barang bukti itu, pihaknya mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 1.000.000 masyarakat dengan asumsi satu orang pemakai 0,5-1 gram sabu. “Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa, dengan total nilai kerugian mencapai Rp200 miliar,” katanya.
Erick juga menerangkan, bahwa Polres Metro Jakarta Barat rata-rata setiap harinya menangkap minimal tiga hingga empat orang tersangka narkoba. Hal tersebut menjadi bukti nyata dari konsistensi pihaknya dalam memerangi narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 dengan ancamanhukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berita Kawasan
Kolaborasi Pertamina NRE - Bike to Work Kampanyekan Green Mobility
02 February 2023, 17:41
Peresmian unit tempat parkir sepeda dilakukan oleh Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, dan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima.

Hobi dan Hiburan
Siap Digelar 25 Februari 2023, Ini Semua Line-ups Woke Up Fest 2023
02 February 2023, 15:41
Setelah memberikan teaser siapa saja yang akan tampil, akhirnya pihak penyelenggara mengumumkan siapa saja yang nanti siap menghibur Anda di Woke Up Fest 2023.