Peringati HANI, Polres Metro Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba

Berita Kawasan

Peringati HANI, Polres Metro Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni, Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari hasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. “Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan kami tiga bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan,” ujar Erick Frendris melalui pesan singkat yang diterima PingPoint.co.id (26/6/2019).

Peringati HANI, Polres Metro Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan disaksikan perwakilan dari Kodim 0503 Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di antara barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesih incinerator ini terdapat sabu berbungkus kopi milik salah satu perusahaan kedai kopi dunia, yang menurut Erick merupakan sabu yang diimpor dari Amerika Serikat.

[Baca Juga: Polres Jakarta Barat Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Tomang]

Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam jumlah besar dapat dimusnahkan dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini berjumlah 16 orang. Dari sejumlah barang bukti itu, pihaknya mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 1.000.000 masyarakat dengan asumsi satu orang pemakai 0,5-1 gram sabu. “Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa, dengan total nilai kerugian mencapai Rp200 miliar,” katanya.

[Baca Juga: Kenali Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Tubuh dan Jiwa Anda]

Erick juga menerangkan, bahwa Polres Metro Jakarta Barat rata-rata setiap harinya menangkap minimal tiga hingga empat orang tersangka narkoba. Hal tersebut menjadi bukti nyata dari konsistensi pihaknya dalam memerangi narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 dengan ancamanhukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.


Read More

Artikel Lainnya

Topping Off Apartamen Antasari Place, Wujud Komitmen PDS untuk Stakeholde r.jpg

Properti dan Solusi

Topping Off Apartemen Antasari Place, Wujud Komitmen PDS untuk Stakeholder

01 June 2023, 07:13

Pengembang PT PDS baru-baru ini secara resmi memulai proyek apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan melalui proses topping off.

Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar.jpg

Bisnis

Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar

29 April 2023, 12:37

Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri.jpg

Bisnis

#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri

14 April 2023, 09:55

Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park.jpg

Bisnis

Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park

13 April 2023, 09:40

Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.


Comments


Please Login to leave a comment.