Berita Kawasan
Peringati HANI, Polres Metro Jakbar Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni, Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari hasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. “Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan kami tiga bulan terakhir yang sudah mendapatkan penetapan,” ujar Erick Frendris melalui pesan singkat yang diterima PingPoint.co.id (26/6/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan disaksikan perwakilan dari Kodim 0503 Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di antara barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan mesih incinerator ini terdapat sabu berbungkus kopi milik salah satu perusahaan kedai kopi dunia, yang menurut Erick merupakan sabu yang diimpor dari Amerika Serikat.
Pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam jumlah besar dapat dimusnahkan dengan sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini berjumlah 16 orang. Dari sejumlah barang bukti itu, pihaknya mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 1.000.000 masyarakat dengan asumsi satu orang pemakai 0,5-1 gram sabu. “Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa, dengan total nilai kerugian mencapai Rp200 miliar,” katanya.
Erick juga menerangkan, bahwa Polres Metro Jakarta Barat rata-rata setiap harinya menangkap minimal tiga hingga empat orang tersangka narkoba. Hal tersebut menjadi bukti nyata dari konsistensi pihaknya dalam memerangi narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 dengan ancamanhukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Jakarta Concert Week 2023 Siap Digelar di GJAW
07 February 2023, 14:00
Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 nantinya tak hanya berisikan pameran otomotif tapi juga siap didampingi acara konser seru bertajuk Jakarta Concert Week 2023.

Pendidikan
Sukses Raih Penghargaan Acer Smart School Awards 2022, Ini 12 Pemenangnya
07 February 2023, 11:00
Melalui Acer Smart School Awards 2022, Acer beri penghargaan kepada belasan sekolah dan para guru kreatif yang dipandang mendorong transformasi pendidikan Indonesia.

Pendidikan
Ini Komunitas Unpad Peduli Anabul Penghuni Area Kampus
06 February 2023, 14:53
Bergabung dalam UnpadSF, sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran mengisi sela-sela waktunya untuk membantu serta melindungi anabul yang tinggal di sekitaran kampus Unpad.

Bisnis
CFD Kota Medan Bawa Berkah Bagi Pengusaha UMKM
06 February 2023, 12:51
Selain untuk berolahraga, CFD Kota Medan juga menjadi momen berkumpul bersama keluarga serta teman dan ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha UMKM Kota Melayu Deli.