Berita Kawasan
Permprov Wajibkan Surat Izin Keluar-Masuk Khusus Wilayah DKI
Sebagai salah satu gerakan pembatasan mobilitas masyarakat guna menghindari adanya kontak yang mengindikasi resiko penyebaran COVID-19, Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikan surat izin keluar-masuk kepada pekerja dengan surat dinas. Hal ini dikarenakan adanya beberapa pengecualian bagi warga dengan kepentingan prioritas seperti pengantar bahan makanan pangan, tenaga medis dan sebagainya.
Melihat tingkat mobilitas masyarakat yang meningkat belakangan ini, Pemprov memberikan ketentuan baru kepada masyarakat yakni surat izin keluar-masuk Jakarta. Bagi Anda yang berencana untuk keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB, maka Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus Anda tunjukkan kepada petugas saat keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan Administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini akan diberikan kepada warga yang memiliki tugas atau pekerjaan yang mengharuskan melakukan perjalanan dinas atau keluar-masuk wilayah Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi khusus, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu :
- Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
- Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi Anda yang tidak memiliki SIKM saat keluar/masuk wilayah DKI Jakarta, maka Anda akan diminta untuk kembali (putar balik) atau isolasi mandiri selama 14 hari. Dan apabila Anda berencana ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat maka Anda harus memiliki SIKM dan tidak diizinkan Boarding Pesawat jika tidak memiliki Surat hasil test SWAB PCR. Tes pengujian SWAB dapat dilakukan di Kota Keberangkatan.
Untuk prosedur pembuatan SIKM, Anda bisa kunjungi website corona.jakarta.go.id. Dengan mematuhi dan mengikuti prosedur, maka Anda berkontribusi untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Wow, Bank Sampah di Kota Tangerang Ini Hasilkan Produk Lilin Aromaterapi
30 January 2023, 15:01
Bank sampah ternyata tak hanya bisa mendapatkan cuan dari pemilahan sampah semata, karena bank sampah satu ini menunjukan bahwa mereka juga mampu membuat produk yang bernilai ekonomi.

Berita Kawasan
Perayaan Imlek 2023 di Taman Banteng, Pj Gubernur DKI Jakarta Dampingi Jokowi
30 January 2023, 12:58
Pada akhir pekan kemarin, Presiden Jokowi terlihat hadir bersama Pj Gubernur DKI Jakarta dalam momen perayaan Imlek Nasional yang digelar di Taman Banteng

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.