Berita Kawasan
Permprov Wajibkan Surat Izin Keluar-Masuk Khusus Wilayah DKI
Sebagai salah satu gerakan pembatasan mobilitas masyarakat guna menghindari adanya kontak yang mengindikasi resiko penyebaran COVID-19, Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berikan surat izin keluar-masuk kepada pekerja dengan surat dinas. Hal ini dikarenakan adanya beberapa pengecualian bagi warga dengan kepentingan prioritas seperti pengantar bahan makanan pangan, tenaga medis dan sebagainya.
Melihat tingkat mobilitas masyarakat yang meningkat belakangan ini, Pemprov memberikan ketentuan baru kepada masyarakat yakni surat izin keluar-masuk Jakarta. Bagi Anda yang berencana untuk keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB, maka Anda diwajibkan untuk mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat wajib yang harus Anda tunjukkan kepada petugas saat keluar atau memasuki wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan Administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini akan diberikan kepada warga yang memiliki tugas atau pekerjaan yang mengharuskan melakukan perjalanan dinas atau keluar-masuk wilayah Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi khusus, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini
Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam dua macam yaitu :
- Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
- Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi Anda yang tidak memiliki SIKM saat keluar/masuk wilayah DKI Jakarta, maka Anda akan diminta untuk kembali (putar balik) atau isolasi mandiri selama 14 hari. Dan apabila Anda berencana ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat maka Anda harus memiliki SIKM dan tidak diizinkan Boarding Pesawat jika tidak memiliki Surat hasil test SWAB PCR. Tes pengujian SWAB dapat dilakukan di Kota Keberangkatan.
Untuk prosedur pembuatan SIKM, Anda bisa kunjungi website corona.jakarta.go.id. Dengan mematuhi dan mengikuti prosedur, maka Anda berkontribusi untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berita Kawasan
Kolaborasi Pertamina NRE - Bike to Work Kampanyekan Green Mobility
02 February 2023, 17:41
Peresmian unit tempat parkir sepeda dilakukan oleh Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, dan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima.

Hobi dan Hiburan
Siap Digelar 25 Februari 2023, Ini Semua Line-ups Woke Up Fest 2023
02 February 2023, 15:41
Setelah memberikan teaser siapa saja yang akan tampil, akhirnya pihak penyelenggara mengumumkan siapa saja yang nanti siap menghibur Anda di Woke Up Fest 2023.