Bisnis
Perusahaan Tempat Anda Bekerja Langgar Aturan PSBB? Laporkan!
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Mei mendatang. Pada masa PSBB ini, pemprov juga meminta agar masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk para pengusaha.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran agar perusahaan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali pada sektor bisnis tertentu. Bila ada perusahaan yang dilarang beroperasi namun tetap mempekerjakan karyawannya maka masyarakat bisa melaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari asal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat bisa melaporkan secara online ke Disnakertrans DKI bila menemukan perusahaan yang melanggar.
“Kalau mengetahui ada perusahaan dilarang beroperasi tapi masih mempekerjakan karyawan bisa dilaporkan ke bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja. Aduan juga kami layani melalui telepon di 021-3517616 dan 081220960440," kata Andri, dilansir dari beritajakarta.id (24/4/2020).
Sanksi Perusahaan
Andri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di Jakarta Timur. Hal itu dilakukan menyusul adanya aduan bahwa ada karyawan di perusahaan itu yang terkena Covid-19.
"Penindakan ketiga perusahaan itu kami lakukan setelah menerima aduan Kami menjamin kerahasiaan pelapor, termasuk jika yang melaporkan adalah karyawan di tempat kerja itu," terangnya.
Oleh karenanya, Andri meminta perusahaan agar tak menyembunyikan bila ada karyawannya yang terkena Covid-19. Sebab, akan ada sanksi khusus bila ditemukan ada perusahaan yang menyembunyikan identitas karyawan yang terkena Covid-19 dan masih menjalankan kegiatan usahanya.
"Perlakuannya nanti beda antara perusahaan yang mengakui sama tidak mengakui. Kalau yang tidak mengakui setelah kita cari informasi dan datanya ternyata benar kami akan tegas merekomendasikan ke Dinas PM dan PTSP untuk ditinjau ulang izinnya," tandasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pun tak perlu khawatir akan keamanan identitasnya. Sebab, Disnakertrans DKI menjamin kerahasiaan pelapor.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Berita Kawasan
Terus Dorong Geliat Pariwisata Ibu Kota, Jakarnaval Digelar di Sirkuit E-Prix Jakarta
12 August 2022, 16:43
Pada 14 Agustus 2022, Sirkuit Internasional E-Prix Jakarta akan menjadi lokasi acara puncak karnaval bernama Jakarnaval yang digelar untuk geliatkan wisata di Ibu Kota.

Kesehatan
Dinkes Kota Tangerang Edukasi Warganya Terkait Obat Kadaluarsa
12 August 2022, 14:41
Setelah ramainya kabar mengenai balita di wilayahnya yang diberikan obat kadaluarsa, Dinkes Kota Tangerang berikan edukasi publik

Bisnis
KFC Hadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Gerai Jakarta Barat Ini
12 August 2022, 10:30
Pada pekan ini, berkat kolaborasi PT Fast Food Indonesia dan PT Agra Surya Energi, KFC Indonesia meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di salah satu gerainya.

Properti dan Solusi
Jelang HUT RI ke-77, Ini Gedung Saksi Sejarah Perobekan Bendera Belanda di Bandung
11 August 2022, 17:17
Jika Anda berencana wisata sejarah di Kota Bandung jelang HUT RI ke-77 maka gedung yang berada di area Jalan Braga ini menjadi salah satu objek yang bisa Anda kunjungi.
sini yuuukk pada merapat... asik main game dapat hadiah bonus, dan bisa jadi jutawan juga... hanya di bola165 rasakan sensasinya guuuys......