Kesehatan
Rumah Sakit Perlu 10 Langkah Ini untuk Dukung Busui (Bagian 1)
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan kehamilan dan persalinan untuk menerapkan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (10 LMKM). Namun, mengutip dari theconversation.com (4/2/2019), hingga kini hanya sekitar 8 persen rumah sakit pemerintah di Indonesia yang menerapkan kebijakan itu. Padahal Menteri Kesehatan telah mewajibkan 10 langkah tersebut sejak 2004.
Menurut PhD Candidate in Health Services Research and Policy Department, Research School of Population Health, Australian National University Andini Pramono dalam tulisan tersebut, terdapat beberapa tantangan yang menyulitkan implementasi kebijakan itu. Tantangan tersebut di antaranya: resistansi tenaga medis terhadap perubahan, kurangnya dukungan dari tenaga medis, dan kurangnya dukungan pendanaan.
Andini yang juga pengurus Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan konsultan laktasi bersertifikat internasional (IBCLC) ini memaparkan 10 langkah tersebut dan menyarankan agar Anda meminta rumah sakit untuk menerapkannya.
1. Tingkatkan Independensi Rumah Sakit
Mematuhi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang dikeluarkan WHO. Rumah sakit dilarang bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan perusahaan susu formula dan afiliasinya. Contoh dari pemasaran yang tidak etis adalah pemberian bantuan dana pelatihan dari produsen susu formula pada tenaga medis. Ini memunculkan konflik kepentingan pada tenaga medis atau rumah sakit dan dapat mempengaruhi independensi.
2. Tingkatkan Kapasitas Staf Rumah Sakit
Langkah kedua adalah memastikan semua staf rumah sakit memiliki pengetahuan, kompetensi, dan keterampilan dalam memberikan dukungan menyusui. WHO telah menyusun tiga kategori tenaga rumah sakit dan minimal jam pelatihan yang harus diberikan untuk setiap kategori.
3. Diskusi dengan Ibu
Langkah ketiga adalah mendiskusikan dengan perempuan hamil dan keluarganya tentang manajemen laktasi dan pentingnya menyusui. Perubahan mendasar pada versi 2018 adalah perubahan penggunaan kata ‘menginformasika’ menjadi ‘mendiskusikan’, yang mengindikasikan ada komunikasi dua arah. Selain itu, keluarga juga dilibatkan dalam proses diskusi ini.

4. Menyusu Dini dalam 60 Menit Pertama
Memfasilitasi kontak kulit segera setelah lahir dan tanpa interupsi, serta mendukung ibu untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini merupakan langkah keempat. Ini berarti rumah sakit wajib melaksanakan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dalam waktu 60 menit setelah bayi lahir, jika kondisi ibu dan bayi memungkinkan. Ini juga berarti rumah sakit wajib melaksanakan IMD tanpa melihat status pendanaan (apakah pasien yang ditanggung BPJS Kesehatan, pasien asuransi swasta atau pasien umum), tanpa melihat kelas perawatan (kelas 1, 2, atau 3).
Bersambung ke Bagian 2.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Dukung Kesibukan Pekerja Hybrid, Acer Luncurkan Rangkaian Laptop Anyar
29 April 2023, 12:37
Melalui rangkaian terbaru produk Travelmate, Acer menargetkan Anda yang terbiasa bekerja secara hybrid.

Bisnis
#LengkapiCintadanKebaikan, Kampanye Astra Life Syariah untuk Berbagi dan Proteksi Diri
14 April 2023, 09:55
Dalam rangka momen Ramadan, Astra Life Syariah meluncurkan programnya yang ditujukan untuk mendorong proteksi diri bagi Muslim Tanah Air sekaligus saling berbagi.

Bisnis
Ada Teater Double Deck! Cinepolis Resmikan Bioskop Terbesarnya di Senayan Park
13 April 2023, 09:40
Jaringan bioskop internasional Cinepolis pada pekan ini secara resmi meluncurkan bioskop terbesarnya di Tanah Air yang dihadirkan di mal Senayan Park.

Pendidikan
Kenali 8 Kompetensi Karier Profesional
30 March 2023, 16:10
Ketatnya persaingan di pasar kerja saat ini menuntut angkatan kerja untuk menjadi profesional yang adaptif dan terus meningkatkan serta mengembangkan kompetensi.