Berita Kawasan
Sebagai Daerah Penopang Ibu Kota, Bekasi Turut Ajukan PSBB
DKI Jakarta mulai Jumat 10 April mendatang akan mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena makin hari, jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Langkah ini diambil untuk membatasi penyebaran Virus Corona baru, yaitu SARS-COV-2. Akan tetapi, bukan hanya ibukota saja yang memutuskan untuk mengajukan upaya PSSB.
Rupanya, Kabupaten Bekasi pun sudah secara resmi mengajukan PSBB ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat. Melansir dari huma.bekasikab.go.id (9/4/2020) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebutkan, keputusan ini dilakukan menyusul penerapan PSBB yang juga akan mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tentu saja kita sebagai daerah penopang juga akan melakukan hal yang sama. Kita juga sudah berkirim surat kepada pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan melalui gubernur. Hari ini telah kita kirimkan suratnya,” sebut Eka.
Eka melanjutkan, sebenarnya secara umum, penerapan peraturan sudah dilaksanakan, namun ketika PSBB dilaksanakan, akan ada sanksi yang berlaku. “Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kita kirimkan imbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja kalau sudah disetujui PSBB, nanti akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” ujar Eka.
Kini, Pemkab Bekasi sedang melakukan pendataan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) perihal penanganan Covid-19. DPMPD juga melihat dampak sosial yang akan terjadi jika PSBB diterapkan di Kabupaten Bekasi.
“Dampak sosial yang akan timbul sudah kita persiapkan melalui desa-desa, akan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak sosial. Kita akan berikan kompensasi juga terhadap masyarakat yang terkena dampak. Ini semua sedang kita data melalui desa, kecamatan, termasuk Satpol-PP kita,” kata Eka.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi pun turut mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sebagai daerah penopang ibukota. Pemkot kini sedang mendata warga miskin dan kelompok rentan miskin yang terdampak dari penerapan PSBB.
Ketika PSBB dilaksanakan hanya ada 11 bidang usaha yang boleh beroperasi, yaitu toko atau tempat penyediaan makanan dan bahan pangan, bank atau penyelenggara sistem keuangan, transportasi bahan pangan, obat-obatan dan alat medis, dan lain-lain.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Pakar RSND Sebut ASI Merupakan Investasi untuk Bayi
09 August 2022, 15:20
Dokter spesialis anak di RSND Kota Semarang memaparkan mengapa pemberian ASI eksklusif dapat menjadi investasi bagi bayi Anda.

Berita Kawasan
Jelang 17 Agustus, Ini Cara Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Surabaya
09 August 2022, 11:18
Walau perayaan HUT Kemerdekaan RI masih satu pekan lagi tapi suasana 17 Agustusan sudah mulai terlihat di Kota Surabaya dengan beberapa kegiatan.

Hobi dan Hiburan
Musisi Jalan Digandeng Melalui Beranda Kreatif Medan
08 August 2022, 17:15
Tak hanya para seniman serta band konvensional atau yang sudah memiliki nama saja yang diundang Pemko Medan ke Beranda Kreatif Medan, ternyata musisi jalanan juga turut digandeng.

Hobi dan Hiburan
Sampai 28 Agustus 2022, Pameran Karya Abah Ropih Digelar di Jalan Braga
08 August 2022, 14:14
Mengenang wafatnya senimaan kenamaan di arean Jalan Braga Kota Bandung, pameran Pulau Emas digelar di Galeri Seni Ropih.
izin share ya admin :) segera bergabung bersama kami, dan raih berbagai macam promonya, langsung saja <a href="https://bola165.org/" title="Agen Judi Bola" rel="nofollow">Click Disini</a>