Pendidikan
Sekolah Zona Hijau Diizinkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Panduannya
Terhitung tiga bulan sudah berlalu sejak pemerintah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk para siswa-siswi. Sejalan dengan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini pemerintah kembali membuat kebijakan baru.
Jelang memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengizinkan pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah zona hijau.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dilansir dari kemendikbud.go.id (16/6/2020).
Terkait keputusan tersebut, Nadiem mengatakan bahwa proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Pertama, satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka harus berada pada zona hijau.
Kedua, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau baru bisa dilakukan bila pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, pelaksanaan pembelajaran tatap muka jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan. Terakhir, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan persetujuan orang tua/wali murid.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegasnya.

Panduan Pelaksanaannya
Pembelajaran tatap muka hanya berlaku untuk satuan pendidikan di zona hijau dan pelaksanaannya berdasarkan perimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, untuk tahap pertama tingkat pendidikan yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka yakni pendidikan tingkat atas dan sederajat.
Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat. Terakhir, tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Pelaksanaannya harus sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” kata Nadiem.
Sementara itu, untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah. Kedua institusi pendidikan tersebut juga dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau dua bulan pertama. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap di masa new normal dan pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan kapasitas asrama.
Kemudian kepala satuan pendidikan di zona hijau wajib mengisi daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Nantinya Kemendikbud akan mengeluarkan materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Dari Hobi Hingga Sukses Jadi Atlet Offroad, Inilah Sosok Sudirman Arsyad
23 March 2023, 18:17
Mengejar passion yang hadir dari hobi tampaknya menjadi gambaran yang tepat untuk sosok atlet offroad Tanah Air, Sudirman Arsyad.

Bisnis
Sambut Kehadiran Bulan Suci, ruparupa Gelar Program Ini
21 March 2023, 11:48
Melalui kampanye BerKah Ramadan, ruparupa gelar beragam promo untuk mendukung konsumennya dalam menyambut bulan suci yang sebentar lagi tiba.

Hobi dan Hiburan
Tiga Band Ini Sukses Ajak Nostalgia Hits Tahun 2000an di JCW 2023
20 March 2023, 14:47
Para penggemar musik di era tahun 2000an awal berhasil diajak bernostalgia menyanyikan lagu-lagu hits dari Samsons, Yovie & Nuno, serta D’Masiv di acara JCW 2023.

Bisnis
Digitalisasi Asuransi Syariah, Astralife Hadirkan Produk Flexi Life Protection Syariah
17 March 2023, 10:29
Dalam rangka mendukung umat Muslim milenial yang menggunakan produk sesuai syariah, Astralife menghadirkan produk Flexi Life Protection Syariah di ranah digital.