Berita Kawasan
Tes CPNS Akan Segera Dibuka
Kesempatan kembali terbuka untuk mengabdi pada negeri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan seleksi CPNS 2019 akan digelar pada 25 Oktober 2019.
Ada baiknya Anda mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Sebagai Panselnas CPNS, BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
- Scan KTP
- Kartu Kartu Keluarga
- Foto Diri
- Ijazah
- Transkrip Nilai
Selain dokumen penting, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019 hingga alur pendaftarannya. Melansir dari Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan, yaitu:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing. Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Itulah beberapa persiapan serta persyaratan dan ketentuan bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS. Pendaftaran akan segera dibuka, selamat mencoba dan semoga berhasil!
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Gerai CARRO di PRJ Suguhkan Pengalaman Menarik Beli Mobil Bekas
06 July 2022, 17:00
CARRO memiliki harapan untuk dapat semakin menjangkau masyarakat luas melalui layanan pembelian mobil bekas yang berkualitas.

Kuliner
Kedai Ini Hadirkan Sajian Kopi Butter di Pasar Kranggan Yogyakarta
05 July 2022, 17:48
Kedai Terang Bintang di Pasar Kranggan Yogyakarta memiliki menu yang bisa dikatakan masih jarang ditemukan di kedai kopi lainnya di Kota Gudeg, yakni kopi butter.

Bisnis
Tak Sampai 1,5 Juta, realme Kembali Hadirkan Smartphone Ramah Kantong
05 July 2022, 13:47
Perusahaan realme terus menggandeng para konsumennya yang menginginkan ponsel pintar dengan harga terjangkau dan kali ini hal itu direalisasikan melalui produk realme C30.

Pendidikan
3 Mahasiswi ITB Ini Berhasil Sabet Juara L’Oreal Brandstorm 2022 'Tech Track'
05 July 2022, 11:44
Para mahasiswi ITB berhasil membanggakan almamaternya usai meraih gelar juara di salah satu kategori kompetisi tingkat global L’Oreal Brandstorm 2022.