Bisnis
ThisAble Enterprise Berdayakan Ekonomi Disabilitas Dengan Pelatihan
Niat mulia sang pencetus ThisAble Enterprise Angkie Yudistia, guna memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas telah bergulir sejak 2011.
Kini, tim ThisAble Enterprise akan mengadakan roadshow dengan tema Memberdayakan Ekonomi Disabilitas Secara Pelatihan Vokasi bertajuk Festival Vokasi Teman Disabilitas yang akan digelari di 10 kita dalam waktu satu bulan.
Sepuluh kota tersebut terdiri dari, Surabaya (14 Maret), Malang (19 Maret), Solo (21 Maret), Yogyakarta (23 Maret), Kebumen (24 Maret), Bandung (28 Maret), Semarang (31 Maret), Cirebon (2 April), Bekasi (9 April), dan berakhir di Jakarta (13 April).
ThisAble Enterprise sendiri ialah sebuah sosial enterprise di bidang employment service, yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas agar dapat memperoleh pekerjaan.
Adapun ThisAble memiliki kurang lebih 2.000 database untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang telah dilakukan asesmen agar siap untuk di salurkan pekerjaan.
Dengan gagasan training secara roadshow ini, memiliki target 2.000 tambahan penyandang disabilitas area Pulau Jawa yang akan diberikan training secara gratis agar siap menghadapi inklusifitas pekerjaan yang dibutuhkan saat ini.
Angkie mengatakan, Thisable Enterprise hadir untuk menjadi wadah teman disabilitas dan keluarganya agar mandiri secara ekonomi untuk skala Jabodetabek.
Ia pun menilai bahwa inilah saat yang tepat untuk bisa memberdayakan lebih banyak lagi teman difabel di area luar Jabodetabek yang membutuhkan pekerjaan. Semakin banyak yang diberi training.
“Semakin banyak tenaga kerja terdidik yang terserap perusahaan,” ujar Angkie, dilansir dari rilis yang diterima Pingpoint.co.id (15/3/2019).
Dengan Tagline #Bersatuuntukberdaya, Thisable mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi menyukseskan program Festival Vokasi Teman Disabilitas ini menjadi program inklusi yang dapat membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan untuk merekrut sesuai amanah Undang Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang No. 8 tahun 2016 ini berbunyi bahwa penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dapat berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
UU yang sama juga menekankan hakhak penyandang disabilitas yang salah satunya adalah hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi. Meskipun hak-hak tersebut telah dijamin oleh negara, dalam implementasinya penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan untuk dapat diterima bekerja di sektor formal.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Jakarta Concert Week 2023 Siap Digelar di GJAW
07 February 2023, 14:00
Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 nantinya tak hanya berisikan pameran otomotif tapi juga siap didampingi acara konser seru bertajuk Jakarta Concert Week 2023.

Pendidikan
Sukses Raih Penghargaan Acer Smart School Awards 2022, Ini 12 Pemenangnya
07 February 2023, 11:00
Melalui Acer Smart School Awards 2022, Acer beri penghargaan kepada belasan sekolah dan para guru kreatif yang dipandang mendorong transformasi pendidikan Indonesia.

Pendidikan
Ini Komunitas Unpad Peduli Anabul Penghuni Area Kampus
06 February 2023, 14:53
Bergabung dalam UnpadSF, sejumlah mahasiswa Universitas Padjadjaran mengisi sela-sela waktunya untuk membantu serta melindungi anabul yang tinggal di sekitaran kampus Unpad.

Bisnis
CFD Kota Medan Bawa Berkah Bagi Pengusaha UMKM
06 February 2023, 12:51
Selain untuk berolahraga, CFD Kota Medan juga menjadi momen berkumpul bersama keluarga serta teman dan ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha UMKM Kota Melayu Deli.