Berita Kawasan
TPU Pedurenan Bekasi Disiapkan untuk Pasien COVID-19 yang Meninggal
Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 469.1/2320/SETDA.TU yang ditandatangani langsung oleh Rahmat Effendi. “Penguburan jenazah pasien COVID-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan Kota Bekasi” tulis Wali Kota yang akrab dipanggil Pepen dalam surat edaran yang diterima pingpoint.co.id (31/3/2020).
TPU Pedurenan yang dimaksud terletak di Jalan Bantar Gebang Setu, RT 01 RW 03, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya.

Dalam surat tersebut, dijelaskan pelaksanaan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kota Bekasi harus memerhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemakaman jenazah COVID-19. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan penyakit dari jenazah ke keluarga, petugas medis, dan orang-orang yang mengunjungi jenazah tersebut.

Adapun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dan belum keluar hasil tes tesnya juga akan ditangani sesuai SOP pasien positif COVID-19.
“Petugas yang menangani jenazah memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan sepatu tertutup yang tahan air yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi,” lanjut Pepen.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Dalam pedoman tersebut, hal penting dalam penanganan jenazah pasien COVID-19 di antaranya:
- Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular
- APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
- Jenazah harus terbungkus dengan seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
- Dipastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
- Memindahkan jenazah sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
- Jika keluarga ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah
- Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
- Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
- Apabila akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
- Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus
- Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Hingga Selasa, 31 Maret 2020 tercatat ada 36 kasus positif COVID-19 di Kota Bekasi, dengan rincian 35 orang dirawat dan 1 orang sembuh.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Ingin Berlayar di Australia Secara Gratis? Princess Cruises Gelar Kompetisi Daring
30 June 2022, 15:13
Dalam momen peluncuran program liburan di atas kapal pesir ke Tasmania, Princess Cruises menggelar kompetisi daring untuk mendapatkan tiket berlayar gratis selama delapan hari di Australia.

Hobi dan Hiburan
Mulai Pekan Depan! Serial Suka Duka Berduka Ditayangkan Perdana di Vidio
30 June 2022, 13:12
: Bagi Anda penggemar komedi Tanah Air, maka bersiaplah untuk menyaksikan serial Suka Duka Berduka yang diperankan bintang papan atas Indonesia yang mulai tayang pekan depan di Vidio.

Berita Kawasan
Stadion Patriot Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2022
30 June 2022, 11:09
Akhir pekan ini, Stadion Patriot Bekasi akan menjadi saksi gelaran perdana timnas di Piala AFF U-19 2022.

Kesehatan
Hindari Obat, Ini Tips Tidur dari Pakar Unair Bagi Penderita Insomnia
29 June 2022, 16:22
Menurut pakar Unair, demi mendapatkan tidur yang berkualitas, penderita insomnia seharusnya berupaya menghindari penggunaan obat tidur.