Berita Kawasan
Warga Jakarta Boleh Mudik Lokal, Asal Jangan Pergi ke Luar Kota
Dalam upaya menekan transmisi COVID-19 antar daerah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta berpergian atau ke luar kota meninggalkan kawasan Jabodetabek dikecualikan melakukan perjalanan yang melayani kebutuhan esensial. Namun, pemerintah provinsi mengizinkan penduduk untuk pergi ke mudik tradisional (eksodus) untuk mengunjungi anggota keluarga di wilayah Jabodetabek.
Melansir laman thejakartapost.com (18/05/2020). Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2020 tentang batasan perjalanan dari dan ke Jabodetabek, orang yang ingin meninggalkan wilayah Jabodetabek diharuskan untuk mendapatkan Izin Keluar dan Masuk Jakarta (SIKM).
“Penduduk Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar Jabodetabek, dan mobilitas mereka dibatasi, sehingga kami dapat menjaga COVID-19 tetap terkendali,” ucap Anies.
Kepala Badan Urusan Umum Jakarta (Satpol PP) Arifin secara terpisah mengatakan warga Jakarta Raya akan diizinkan untuk mengunjungi kerabat mereka yang tinggal di Jabodetabek.
“Jabodetabek adalah wilayah yang tidak terpisahkan dan saling terhubung. Akan sulit membatasi pergerakan orang di daerah ini, karena banyak orang yang tinggal di Bodetabek sering pergi ke Jakarta untuk bekerja dan melakukan kegiatan lain, ” kata Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk pemegang KTP Jakarta. Yang lain tidak akan diizinkan untuk meninggalkan wilayah Jabodetabek bahkan jika mereka telah tinggal di sekitar ibu kota untuk waktu yang lama.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan mudik lokal di wilayah Jabodetabek akan diizinkan selama warga mematuhi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Anies mengatakan larangan bepergian tidak akan berlaku untuk pekerja di sektor-sektor penting, termasuk pejabat negara, anggota organisasi internasional, personel keamanan dan pekerja medis.
Namun, bagi warga yang dilarang keluar-masuk Jakarta harus mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sebelum memulai perjalanan, yang dapat dilakukan melalui situs web corona.jakarta.go.id. Nantinya, mereka mengisi formulir aplikasi yang merinci rencana perjalanan mereka.
Ada dua jenis SIKM, yakni pegawai, pelaku usaha atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tapi tempat kerja/usaha di luar Jabodetabek. Dan, pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi tempat kerja/usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon yang berhasil menerima kode QR untuk dipindai petugas yang mengelola pos-pos pemeriksaan di perbatasan ibu kota. Meskipun ada pengecualian, Anies mendesak warga Jakarta untuk terus tinggal di rumah dan mematuhi PSBB.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Bisnis
Dorong Digitalisasi Daerah, Amartha Hadirkan Desa Digital di Sulawesi Tengah
03 February 2023, 16:35
Demi memastikan tidak adanya ketimpangan digital di daerah pedesaan luar Jawa, Amartha Foundation baru-baru ini meresmikan desa digital di wilayah Sulawesi Tengah.

Bisnis
tiket.com Hadirkan Layanan Pemesanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
03 February 2023, 14:20
Melalui kemitraan dengan PT KCIC, pengguna tiket.com ke depannya bisa memesan tiket untuk layanan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berita Kawasan
Kolaborasi Pertamina NRE - Bike to Work Kampanyekan Green Mobility
02 February 2023, 17:41
Peresmian unit tempat parkir sepeda dilakukan oleh Corporate Secretary Pertamina NRE Dicky Septriadi, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir, dan Ketua Umum B2W Fahmi Saimima.

Hobi dan Hiburan
Siap Digelar 25 Februari 2023, Ini Semua Line-ups Woke Up Fest 2023
02 February 2023, 15:41
Setelah memberikan teaser siapa saja yang akan tampil, akhirnya pihak penyelenggara mengumumkan siapa saja yang nanti siap menghibur Anda di Woke Up Fest 2023.